TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril mengatakan pencabutan status darurat Covid-19 nasional akan berdampak pada pembiayaan perawatan dan vaksinasi Covid-19.
Menurut dia apabila nanti status darurat dicabut, maka pembiayaan perawatan Covid-19 akan berbayar sendiri atau masuk mekanisme BPSJ dan asuransi, termasuk biaya vaksinasi.
“Jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang di mana vaksinasi gratis dan yang dirawat gratis semua. Begitu nanti dicabut maka pembiayaannya akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini,” kata Syahril saat konferensi pers daring, Selasa, 9 Mei 2023.
Selain itu, masker tidak lagi menjadi kewajiban atau persyaratan menggunakan tempat umum usai pencabutan status darurat. Akan tetapi, peran masker lebih kepada kebutuhan masyarakat.
"Sehingga harapannya, baik di transportasi umum maupun di tempat-tempat umum atau tempat perbelanjaan, pakai masker adalah bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri,” tutur Syahril.
Namun Syahril menegaskan pencabutan status darurat bukan merupakan deklarasi pandemi berakhir. Pencabutan ini juga bukan berarti pandemi sudah selesai dan menjadi endemi. Ia mengatakan pencabutan status darurat Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO ) hanya meniadakan aturan pembatasan lintas negara.
Sementara untuk pencabutan status darurat nasional, maka kewajiban protokol kesehatan masyarakat akan bergeser pada masing-masing masyarakat atau pemerintah daerah.“Jadi tidak lagi terpusat dalam keadaan kedaruratannya, termasuk pembatasan-pembatasannya,” tutur Syahril.
Ia berujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah berkonsultasi dengan WHO untuk transisi ini. Menurut dia, WHO memiliki beberapa parameter untuk mencabut status darurat Covid-19 pada suatu negara, antara lain jumlah kasus, angka kematian, angka yang dirawat, dan tingkat vaksinasi.
Namun, kata Syahril, WHO meminta Indonesia untuk mempertimbangkan tiga hal sebagai peringatan sebelum mengakhiri status darurat, yakni kesiapan negara dalam surveilans kasus, termasuk sekuensingnya. Kemudian kesiapan infrastruktur kesehatan masyarakat apabila terjadi lonjakan mendadak akibat varian baru. Terakhir adalah vaksinasi.
“Ketiga hal ini yang diingatkan oleh WHO. Tentu saja kita sedang menggodok ini dan dalam waktu dekat Bapak Menkes akan melaporkannya melalui Pak Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden untuk pertimbangan apakah Indonesia sudah waktunya mencabut status kedaruratan Covid-19,” kata Syahril.
Pilihan Editor: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Pemerintah Kini Fokus 6 Item Kesehatan