TEMPO.CO, Jakarta - Status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) resmi dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sejak pekan lalu. Artinya, respons negara-negara anggota WHO atas COVID-19 tidak lagi mengikuti respons dalam situasi darurat.
Menurut Kantor Staf Presiden (KSP) respons negara kini diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik. "Mencakup 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Adapun 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO antara lain upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan. Untuk itu, Brian menyebut Kementerian Kesehatan kini sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 72 tahun 2012.
“Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman indonesia menghadapi pandemi Covid-19 menjadikan transformasi ini tidak terelakkan,” kata dia.
Ahli kebijakan kesehatan ini mengatakan pemerintah optimis terhadap program transformasi kesehatan nasional. Sebab, dia beralasan Indonesia mampu menunjukkan kerja luar biasa dan respons cepat saat penanganan pandemi Covid-19 lalu.
Brian mengutip pujian terhadap Indonesia dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disampaikan pada The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) pada Mei 2022 tahun lalu. Menurut dia, Respon COVID-19 di Indonesia sejak awal sudah melakukan pendekatan yang komprehensif.
"Karena selain memberikan respons di sektor kesehatan, pemerintah juga memikirkan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Brian.
Sebelumnya, Komite Darurat WHO bertemu pada Kamis, 4 Mei 2023, dan merekomendasikan badan PBB tersebut untuk mendeklarasikan diakhirinya darurat kesehatan global masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Situasi kedaruratan telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
“Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat, 5 Mei 2023. Dia menambahkan berakhirnya keadaan darurat tidak berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global.
Komite darurat WHO pertama kali menyatakan Covid mewakili tingkat kesiagaan tertinggi lebih dari tiga tahun lalu, pada 30 Januari 2020. Status tersebut membantu memusatkan perhatian internasional pada ancaman kesehatan, serta memperkuat kolaborasi dalam vaksin dan pengobatan.
Pilihan Editor: PDIP Respons Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan yang Minta Pemerintah Netral