TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah mengumumkan penahanan terhadap lima tersangka kasus suap ketok palu DPRD Jambi. Beginilah peran kelima tersangka itu dalam kasus suap yang juga menyeret bekas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun lima tersangka yang ditahan KPK adalah Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim. Kelima orang tersebut adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus tersebut merupakan kongkalikong antara lembaga eksekutif dan legislatif. Ia menyebut kerja sama itu dilakukan untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 8 Mei 2023.
Asep mengatakan Zumi Zola yang saat itu berstatus Gubernur Jambi menyetujui permintaan tersebut. Ia menambahkan Zumi melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar.
"Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD," ujar dia.
Selain itu, Asep menjelaskan kelima tersangka tersebut masing-masing menerima uang sebesar Rp200 juta. "Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Asep.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kelima tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut, kata dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Terhitung 8 Mei 2023 s/d 27 Mei 2023," ujar dia.
Selain itu, Johanis juga menyebut KPK masih akan terus mendalami pihak lain yang masih terkait dalam kasus tersebut. Ia menyebut hal tersebut nantinya akan berkembang sesuai dengan pengembangan penyidikan. "Nanti dilihat bagaimana perkembangannya," kata dia.
Pilihan Editor: Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka