TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pengembangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang sempat membuat Gubernur Jambi, Zumi Zola, mendekam di dalam bui. Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan 28 orang tersangka baru pada Selasa 10 Januari 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK 28 orang tersangka itu adalah para anggota DPRD Jambi. Akan tetapi, Johanis menyatakan baru melakukan penahanan terhadap sepuluh orang. Sebab, kata dia 18 orang lain tidak memenuhi pemanggilan tersangka oleh KPK.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada para tersangka lain untuk kooperatif terhadap proses hukum," kata Johanis dalam konferensi pers penahanan tersangka di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
52 orang terseret kasus korupsi Zumi Zola
Johanis Tanak menyebut KPK telah melakukan penindakan terhadap 52 orang dalam kasus tersebut. Ia merincikan 24 orang telah berstatus sebagai terpidana sementara 28 orang lain merupakan tersangka baru.
"Adapun 28 tersangka baru tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019," ujar dia
Johanis mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya cawe-cawe antara legislatif dengan eksekutif pemerintahan Provinsi Jambi. Rencananya, kata dia, pengesahan RAPBD tersebut melibatkan proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah.
"Untuk memuluskan hal itu, para tersangka yang merupakan anggota DPRD meminta uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi pada saat itu," kata Johanis.
Selanjutnya, identitas 10 orang yang ditahan hari ini