Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengungkap Pembunuhan dengan Forensik: Dari Kasus Munir, Mirna, hingga Marsinah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi mayat. guardian.ng
Ilustrasi mayat. guardian.ng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap alasan peti jenazah Brigadir J sempat dilarang dibuka pihak keluarga. Menurutnya, secara psikologi forensik, polisi melarang hal tersebut lantaran salah satunya untuk mencegah trauma.

Psikologi forensik merupakan bidang yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum. Keilmuan khusus ini mencakup hal yang luas, dapat diterapkan terkait kejiwaan yang berkaitan dengan tindakan hukum.

Misalnya mengungkap motif seseorang melakukan kejahatan dari segi kejiwaan, atau tentang bagaimana sebuah hukuman pidana mempengaruhi mental seseorang.

Forensik sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI versi V adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum. Forensik juga didefinisikan sebagai ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan. Dalam perjalanannya, keilmuan forensik telah membantu mengungkapkan banyak kasus tindak pidana pembunuh.

Berikut sejumlah kasus tindak pidana pembunuhan yang berusaha diungkap menggunakan penyelidikan secara forensik:

1. Kasus Munir

Pejuang Hak Asasi Manusia atau HAM Munir Said Thalib meninggal dalam pesawat GA-974 yang bertolak dari Singapura ke Belanda. Dalam pesawat, Munir bolak-balik ke toilet dengan keluhan sakit perut. Sesampainya di Belanda, Munir didapati sudah tak bernapas. Setelah dilakukan penyelidikan secara forensik, Munir terbukti diracun menggunakan arsenik

Poster bergambar potret mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib terpasang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 12 September 2021. Kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sudah menjadi misteri selama 17 tahun, ia meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974 pada 7 September 2004, ketika menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. TEMPO/Subekti

Ahli forensik RSCM, Abdul Mun’im Idries yang ikut membantu autopsi jenazah Munir membeberkan sejumlah fakta terkait kematian pejuang HAM itu. Kisahnya ditulis Mun’im dalam bukunya ‘Indonesia X-Files, Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno Sampai Kematian Munir’ yang dirilis di Perpustakaan UI pada 2013 silam. Mun’im sempat terkejut mengetahui Munir tewas akibat diracun arsenik, cara itu dianggap sangat pintar.

“Kasus keracunan semacam itu terjadi tidak sampai 10 persen,” tulis Mun’im.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Kasus racun sianida di kopi Mirna

Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso pada Januari 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan forensik, ternyata Mirna menenggak kopi bersianida. Saat hendak dilakukan autopsi, keluarga menolak. Sehingga tim dokter forensik saat itu hanya memeriksa beberapa organ tubuh Mirna dan mengambil sampelnya.

Beberapa organ yang diperiksa di antaranya lambung, hati, liver, empedu, serta urine korban. Ahli forensik menemukan lambung Mirna mengalami korosi atau luka akibat zat asam dari sianida. Dalam lambungnya juga ditemukan 0,2 miligram sianida yang masih tersisa. Dokter juga menemukan adanya pembengkakan dalam bibir Mirna akibat sianida.

Racun masuk ke dalam lambung korban, kemudian diserap oleh darah dan mengikat oksigen. Akibatnya pasokan oksigen yang diproduksi darah tidak terdistribusi ke seluruh organ tubuh. Hal ini menyebabkan otak korban kekurangan oksigen dan berakibat kejang-kejang. Kekurangan oksigen juga membuat jantung Mirna berhenti sehingga berdampak pada kematian.

3. Kasus Marsinah

Tak selamanya hasil forensik berhasil mengungkap penyebab kematian, atau bahkan sengaja ditutupi. Kematian pejuang buruh PT Catur Putra Surya, Marsinah misalnya.

Dalam bukunya, Abdul Mun’im Idries juga mengungkapkan kesaksiannya terkait Marsinah. Mun’im menemukan beberapa kejanggalan hasil forensik. Hasil visum dari RSUD Nganjuk, Jawa Timur sangat sederhana karena hanya 1 halaman.

Meski jenazah Marsinah sudah dibedah, tapi tidak dijumpai laporan keadaan kepala, leher dan dada korban. Di dalam visum disebutkan Marsinah tewas akibat pendarahan dalam rongga perut. “Padahal yang seharusnya diutarakan pembuat visum adalah penyebab kematian, bukan mekanisme kematian,” demikian Mun’im ihwal minimnya laporan (forensik) itu. Fakta di persidangan juga menyebut Marsinah ditusuk kemaluannya dalam waktu yang berbeda. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Penembakan Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Barang Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

43 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Respons Kasus Satu Keluarga Jatuh dari Apartemen, Kemen PPPA Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga

45 hari lalu

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian dugaan bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Respons Kasus Satu Keluarga Jatuh dari Apartemen, Kemen PPPA Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Kemen PPPA merespons kasus satu keluarga jatuh dari Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara.


Satu Keluarga Jatuh dari Apartemen, Psikolog Forensik: Kedua Anak Bisa Disebut Korban Pembunuhan

47 hari lalu

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Satu Keluarga Jatuh dari Apartemen, Psikolog Forensik: Kedua Anak Bisa Disebut Korban Pembunuhan

Reza mengatakan, anak-anak dalam peristiwa satu keluarga tewas jatuh dari apartemen ini harus tetap diposisikan sebagai orang yang tidak setuju.


Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Mau Buat Laporan Balik, Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual Heran

57 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Mau Buat Laporan Balik, Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual Heran

Hasil pemeriksaan psikologi forensik RZ dan DF, dua korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, sudah keluar


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

59 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

59 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

28 Februari 2024

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.