Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Saja yang Berhak Memiliki Senjata Api?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya aparat TNI atau kepolisian yang berhak mendapatkan izin kepemilikan senjata api di Indonesia. Warga sipil pun berhak untuk memiliki senjata api dengan syarat-syarat tertentu. Namun, izin untuk memiliki senjata api tersebut diatur dengan sangat ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004. Mereka yang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata api pun harus memiliki alasan yang kuat.

Merujuk Perkap Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senjata api yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, apabila ingin memiliki senjata api, seorang warga sipil harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian. Prosedur untuk memiliki senjata api terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya. Apabila tak ada urgensi bagi seorang warga sipil memiliki senjata api, maka dia tak akan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Selain itu, mengacu Perkap Nomor 82 Tahun 2004, masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Hal ini mempertimbangkan urgensi dan risiko yang mungkin dimiliki oleh para pemegang profesi tersebut.

Perkap tersebut juga mengatur kepemilikan senjata api tak dapat diberikan bagi sembarang orang. Mereka yang ingin mengajukan izin kepemilikan senjata api wajib memiliki keterampilan menembak. Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, seseorang dapat memiliki senjata api. Namun, pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan adalah senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Apa Syarat Memiliki Senjata Api bagi Warga Sipil?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

25 menit lalu

Brigjen Aan Suhanan. Istimewa
Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

Irjen Pol Firman Shantyabudi resmi purna tugas sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Posisinya untuk sementara akan diisi oleh Brigjen Aan Suhanan.


BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

2 jam lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

Bank Indonesia atau BI melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah peredaran uang palsu terutama di tahun politik ini.


Israel Dituding Gunakan AI untuk Memaksimalkan Korban Jiwa di Gaza

1 hari lalu

Asap akibat ledakan mengepul di Gaza, setelah gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berakhir, seperti yang terlihat dari Israel selatan, 3 Desember 2023. REUTERS/Alexander Ermochenko
Israel Dituding Gunakan AI untuk Memaksimalkan Korban Jiwa di Gaza

Israel sengaja menargetkan infrastruktur sipil dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memaksimalkan korban jiwa di Gaza


Gedung Putih Tak Mendukung Pengeboman Israel di Gaza Selatan

1 hari lalu

Asap mengepul di Gaza utara setelah serangan udara Israel, usai gencatan senjata sementara antara Israel dan Hamas berakhir, yang terlihat dari perbatasan Israel dengan Gaza di Israel selatan, 1 Desember 2023. REUTERS/Amir Cohen
Gedung Putih Tak Mendukung Pengeboman Israel di Gaza Selatan

Amerika Serikat tidak mendukung pengeboman yang dilakukan Israel di Gaza selatan hingga mereka mempertimbangkan kepentingan warga sipil


AS Minta Israel Menahan Diri terhadap Target Sipil dalam Pertempuran di Gaza

1 hari lalu

Sisa-sisa kendaraan MSF, yang diparkir di luar lokasi MSF ditandai dengan jelas, setelah kendaraan tersebut sengaja dihancurkan oleh pasukan Israel di Gaza, Palestina, 24 November 2023. Foto: trtworld
AS Minta Israel Menahan Diri terhadap Target Sipil dalam Pertempuran di Gaza

Israel menghadapi seruan AS untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap warga sipil Palestina dalam perangnya melawan pejuang Hamas di Gaza.


Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

2 hari lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit TNI yang sebelumnya berada di bawah anggota Polri.


Dikira Milisi Hamas, Pria Israel Ditembak Mati Tentara

3 hari lalu

Petugas berjaga di lokasi dugaan insiden serangan penembakan di luar Kota Tua Yerusalem, 28 Januari 2023. REUTERS/Ammar Awad
Dikira Milisi Hamas, Pria Israel Ditembak Mati Tentara

Seorang tentara Israel salah mengira seorang warga sipil Israel sebagai milisi Hamas hingga menembak mati orang itu


Israel Lanjut Serangan Usai Gencatan Senjata, Gaza Sebut Komunitas Internasional Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Asap mengepul di Gaza utara setelah serangan udara Israel, usai gencatan senjata sementara antara Israel dan Hamas berakhir, yang terlihat dari perbatasan Israel dengan Gaza di Israel selatan, 1 Desember 2023. REUTERS/Amir Cohen
Israel Lanjut Serangan Usai Gencatan Senjata, Gaza Sebut Komunitas Internasional Bertanggung Jawab

Komunitas internasional memikul tanggung jawab atas kelanjutan perang Israel melawan Jalur Gaza, kata kantor media pemerintah di Gaza.


Ukraina Terima 300 Ribu Peluru dari Uni Eropa untuk Lawan Rusia

5 hari lalu

Tanda Ukraina dan NATO terlihat di sebuah gedung di Vilnius, Lituania 10 Juli 2023. REUTERS/Ints Kalnins
Ukraina Terima 300 Ribu Peluru dari Uni Eropa untuk Lawan Rusia

Ukraina telah menerima 300 ribu dari satu juta butir peluru yang dijanjikan oleh Uni Eropa.


Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

5 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Pantauan Tempo, Syahrul Yasin Limpo hadir di Bareskrim melalui pintu utama pada pukul 13.12 WIB dengan menggunakan mobil plat merah berwarna abu-abu.