Kemenkumham: bukan semata pelanggaran hukum, tapi juga permasalahan HAM
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan tindakan bos salah satu perusahaan di Cikarang yang tidak memperpanjang kontrak pegawai perempuan karena menolak staycation merupakan bukan hanya bentuk pelanggaran HAM, melainkan juga permasalahan HAM.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Mei 2023.
Ia mengatakan modus keji pelecehan seksual yang dilakukan atasan di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, kata Dhanana, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.
Komitmen pemerintah melindungi HAM perempuan
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. “Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata dia.