TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang atau AP Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Ahad, 30 April 2023.
Aparatur Sipil Negara di BRIN itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Andi ditetapkan tersangka setelah kepolisian menerima tujuh laporan dan lima pengaduan masyarakat di beberapa Polda. Sebab laporannya sama, Dittipidsiber Bareskrim mengambil alih laporan tersebut.
“Kemarin hari Minggu, 30 April 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara APH,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Adi Vivid mengatakan pihaknya telah menemukan unsur ujaran kebencian bernada provokatif yang dilakukan Andi sebelum menerima laporan Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, pada 25 April lalu.
“Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” kata dia.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Andi adalah mengomentari akun Facebook Ahmad Fauzan pada unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin dengan menuliskan kalimat, “perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi Muhammadiyah yang disusupi hizbut tahrir melalui agenda kalender Islam global dari gema pembebasan. Banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu”.
Vivid mengatakan komentar itu ditulis Andi di kediamannya di Jombang pada pukul 04.30 WIB. Tim siber Bareskrim kemudian melakukan profiling terhadap Andi, pemeriksaan saksi ahli pidana ITE hingga ahli bahasa, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang,” ujar Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya menyita satu unit ponsel merek Xiaomi Poco M4 yang digunakan tersangka untuk menulis komentar. Kemudian satu akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin. Kepolisian juga menyita satu unit notebook merek Asus.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah,” kata Rizki.
AP Hasanuddin saat ini ditanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Pilihan Editor: Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah