TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin pada hari ini, Ahad, 30 April 2023. Andi merupakan peneliti yang dilaporkan karena diduga mengancam warga Muhammadiyah melalui media sosial.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan Andi ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Polisi menangkap Andi atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu dibuat oleh Nasrullah, Ketua Bidang HAM dan Advokasi Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Ramadhan mengatakan Andi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kronologi kasus Andi Pangerang
Sebelumnya, PP Muhammadiyah melaporkan Andi ke Bareskrim pada Selasa, 25 April 2023. Peneliti BRIN itu dilaporkan terkait ancaman yang dia lontarkan di Facebook.
Unggahan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah dilakukan oleh Andi melalui akun Facebooknya pada Ahad, 23 April 2023. Komentar Andi bermula dari status peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin. Thomas mengunggah pendapatnya mengenai Muhammadiyah yang berbeda sikap dengan pemerintah terkait penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah alias perbedaan penentuah hari Idul Fitri tahun 2023.
Andi lantas menuliskan pernyataannya di kolom komentar status Thomas. Dalam komentarnya, Andi menuliskan pesan yang bernada ancaman untuk melakukan kekerasan kepada warga Muhammadiyah. Dia juga mempertanyakan tentang kaitan Muhammadiyah dengan organisasi Islam yang telah dilarang di Indonesia, yakni Hizbut Tahrir Indonesia.
Berikut komentar Andi Pangerang di laman Facebook Thomas Djamaluddin:
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin dengan menyebut akun Ahmad Fauzan S.
Andi melalui surat pernyataan sebenarnya telah meminta maaf atas ucapannya kepada pemimpin dan pengurus Muhammadiyah. Dia mengaku melontarkan pernyataan itu karena emosi sesaat. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya BRIN juga telah melakukan sidang etik terhadap Andi Pangerang Hasanuddin. Hasilnya, dia dianggap telah melakukan pelanggaran etik dan terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian.