Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Brigjen Endar Priantoro Siap-siap Bikin Banding Administratif ke KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menggugat pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Endar disebut tengah mempersiapkan banding administratif kepada KPK.

“Dalam waktu dekat (akan dibuat),” kata anggota tim kuasa hukum Endar, Bastian Bloude saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2023.

Banding administratif merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pegawai aparatur sipil negara yang tidak puas dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian mengenai pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Banding ini dapat dilakukan apabila upaya keberatan administratif yang diajukan oleh si pegawai lebih dulu sudah ditolak atau tidak dijawab oleh lembaga terkait.

Bastian mengatakan Endar telah mengajukan keberatan administratif ke KPK sejak 12 April 2023. Keberatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Surat inilah yang dilawan Endar melalui keberatan administratif tersebut.

Endar mengajukan tiga tuntutan dalam surat keberetan itu. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Dirlid KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen direktur penyelidikan baru. Sejauh ini, KPK belum memberikan jawaban atas surat keberatan administratif tersebut.

Masalahnya menurut Bastian, hingga sekarang KPK belum merespons keberatan administratif tersebut. Menurut dia, sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, keberatan tersebut memiliki jangka waktu 21 hari dan pihak KPK memiliki waktu 10 hari untuk memberikan jawaban atas keberatan itu.  

Apabila dihitung sejak pengajuan surat keberatan itu pada 12 April, maka sebenarnya tenggat waktu 10 hari sudah lewat. Namun, Bastian berkata memang ada beberapa hari yang terpotong oleh cuti Lebaran. “Ada beberapa hari terpotong karena libur lebaran plus denga cuti bersama,” tutur dia. “Sampai dengan hari ini, kami belum menerima informasi terkait dengan balasan maupun jawaban ataupun tanggapan apapun dari KPK perihal keberatan administratif Bapak Endar Priantoro,” kata dia melanjutkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pihak Endar telah menyiapkan langkah lanjutan apabila KPK tak kunjung merespons surat keberatan itu. Langkah yang pertama diambil adalah banding administratif. Apabila banding itu juga tak direspons atau ditolak, kata dia, barulah Endar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kalau semua prosedur untuk pengajuan gugatan PTUN sudah kita laksanakan, termasuk apabila tidak ada tanggapan atau jawaban terkait keberatan administratif kami, ya kami akan ajukan banding terlebih dahulu,” kata dia.

Tempo telah menanyakan tentang jawaban KPK terhadap keberatan administratif yang diajukan Endar kepada juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, Ali belum merespons pesan teks yang dikirimkan Tempo.

Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan pada 1 April 2023. Pencopotan ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada November 2022. Dalam surati itu, Firli meminta Endar dan Karyoto yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan untuk ditarik dari KPK, lalu dipromosikan dalam jabatan baru di kepolisian.

Listyo Sigit hanya mengabulkan sebagian permintaan itu, yakni menarik Karyoto. Melalui surat, Listyo meminta Endar untuk tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Meski ada permintaan itu, pimpinan KPK pada akhirnya tetap mencopot Endar dari jabatannya. KPK menyatakan bahwa pencopotan ini dilakukan lantaran masa kerja Endar telah berakhir di KPK. Keputusan pencopotan itu disebut diambil dalam rapat yang dihadiri lima pimpinan KPK.

Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Temui Kapolri di Tengah Kisruh Pencopotan Brigjen Endar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

2 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

5 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

5 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

7 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

8 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

8 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.


Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

8 jam lalu

#ReformasiDikorupsi. Twibbon
Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?


KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

11 jam lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.