TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong agar buruh dan serikat buruh untuk lebih bersatu dan memperkuat konsolidasi guna menuntut hak-haknya. Pernyataan Komnas HAM itu disampaikan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei 2023.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, konsolidasi buruh yang lebih kuat sangat dibutuhkan, terlebih dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang berpotensi mengancam tercerabutnya hak para pekerja. “Kami mendorong buruh dan serikatnya terus konsolidatif dalam memperjuangkan hak buruh terutama pasca kita memiliki UU Cipta Kerja yang makin mengancam dan makin berpotensi untuk memunculkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM kepada buruh,” kata Anis, Senin, 1 Mei 2023.
Anis menilai hingga saat ini buruh masih menjadi kelompok rentan marjinal yang rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM. Anis mengatakan sejumlah hak buruh yang belum terpenuhi di antaranya upah layak, kepastian status kontrak kerja, jaminan atas kesejahteraan, hak hidup layak, dan akses terhadap keadilan.
“Saat ini kondisi buruh belum beranjak kepada kondisi yang ideal,” tutur Anis.
Mantan Direktur Eksekutif Migrant Care itu berkata, kondisi paling parah dialami buruh perempuan. Menurut dia, masih banyak buruh perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan seksual. Dia berkata hak buruh perempuan juga masih banyak yang belum dipenuhi, misalnya tentang hak cuti haid dan cuti melahirkan. Dia mengatakan banyak buruh perempuan kehilangan pekerjaannya, ketika mereka berupaya mengambil cuti melahirkan.
“Banyak yang kehilangan pekerjaannya setelah mengambil cuti melahirkan,” kata Anis.
Dengan adanya kondisi-kondisi tersebut, Anis mengatakan peringatan Mayday 2023 menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih memikirkan hak-hak buruh. Dia mengatakan Komnas HAM mendorong agar pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk membangun sistem pengawasan yang lebih memadai terhadap terpenuhinya hak buruh. Dia juga mendorong pemerintah untuk berinisiatif memperbaiki standar pemenuhan hak dasar buruh tersebut.
Selain itu, Anis mengatakan Komnas HAM juga mendorong agar perusahaan-perusahaan lebih memikirkan kesejahteraan pekerjanya dengan cara menerapkan tanggung jawab bisnis dan HAM. Tanggung jawab bisnis dan HAM merupakan prinsip untuk menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dengan kepentingan pemenuhan HAM bagi masyarakat maupun individu pekerja.
“Kami mendorong agar korporasi memiliki tanggung jawab atas bisnis dan hak para buruh,” ujar dia.
Pilihan Editor: 75 Link Twibbon Rayakan Hari Buruh Sedunia, Download dan Unggah Sekarang