Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara, Kilas Balik Karomani Dicokok KPK

image-gnews
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Karomani menjalani pemeriksaan dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Karomani menjalani pemeriksaan dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 27 April 2024, mantan Rektor Unila, Karomani dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Karomani telah terbukti memenuhi unsur dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi sehingga tindakan ini bertentangan dengan dirinya sebagai penyelenggara negara.

Salah satu unsur yang diduga hadiah merupakan akibat penyelenggara negara melakukan atau melakukan atas nama jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Namun, dalam unsur tersebut ada kesalahan karena melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kesengajaan. Akibatnya, dalam sidang tersebut, terdakwa juga dituntut membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura, jika tidak, akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa untuk menyita aset dan harta kekayaan terdakwa, sebagaimana diberitakan Antaranews

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Lingga Setiawan menjelaskan bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa dapat mengajukan pledoi atau pembelaan sehingga sidang ditunda sampai 2 Mei 2023 kelak.

Setelah tuntutan mantan Rektor Unila dibacakan, JPU membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya,  Ketua Senat Unila, M. Basri dan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi yang berada dalam perkara korupsi sama tentang penerimaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022. KPK pun telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap dari pihak swasta, yaitu Andi Desfiandi.

Kronologi Kasus Mantan Rektor Unila

Pada 20 Agustus 2022, Rektor Unila, Karomani tertangkap tangan oleh KPK di Bandung yang sedang ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya. Karomani tertangkap atas dugaan penerimaan suap senilai sekitar Rp2 miliar. KPK akhirnya memanggil anggota DPR dalam kasus suap PMB Unila ini. Salah satu petinggi DPR yang dipanggil KPK adalah Muhammad Kadafi, anggota Komisi X DPR RI. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 12 Desember 2022. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh KPK. Ali juga memeriksa pimpinan BNI Cabang Tanjung Karang, Bandar Lampung, Imam Bustami. 

Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan oleh pihak berwajib, mantan Rektor Unila, Karomani diduga menerima uang suap dalam tes PMB Unila yang memiliki kewenangan meloloskan mahasiswa dalam program Seleksi Mandiri Masuk Unila atau Simanila 2022. Karomani disebut menetapkan tarif mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk meluluskan satu orang calon mahasiswa.

Di persidangan, mantan Rektor Unila, Karomani menyebut beberapa nama pejabat yang disebut olehnya memakai jasanya untuk meloloskan calon mahasiswa titipan. Nama-nama tersebut, diantaranya adalah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Wakil Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Namun, sebelum Kadafi, Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK telah memeriksa anggota Komisi V DPR RI, Aryanto Munawar dan Bupati Bandar Lampung Barat, Parosil Mabsus. 

Pilihan Editor: Selain 12 Tahun Penjara Eks Rektor Unila Karomani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,235 Miliar dan SGD 10.000

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

10 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

20 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.