Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 10,235 Miliar dan SGD 10.000

image-gnews
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Karomani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Karomani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Rektor Universitas Negeri lampung (Rektor Unila) Karomani dituntut oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada Kamis 27 April 2023. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa menyitir dari berkas salinan tuntutan pada Jum’at 28 April 2023.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar Karomani dibebankan uang pengganti senilai Rp 10,235 miliar serta SGD 10 ribu. Jika Karomani tidak bisa membayar, jaksa menuntut hukuman kurungan pengganti kepada Karomani selama tiga tahun.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih tidak mencukupi, akan dipidana selama tiga tahun," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan terhadap Karomani, jaksa KPK juga membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa lain yaitu eks Wakil Rektor Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri. Jaksa menuntut agar Heryandi dan Basri agar dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,"

KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022. Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga Karomani sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terhadap mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa. Dia diduga memerintahkan bawahannya menyeleksi orang tua yang sanggup membayar untuk kelulusan anaknya.

Prof Karomani dan bawahannya diduga meminta calon mahasiswa menyerahkan sejumlah uang bila ingin dinyatakan lulus. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Pilihan Editor: Rektor Unila Kutip Rp 350 Juta ke Orang Tua yang Ingin Anaknya Dibantu Lolos Seleksi

Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perbaikan judul pada Jumat 28 April 2023 pukul 15.46. Sebelumnya tertulis "Selain 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,235 Miliar dan SGD 10.000"

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.