TEMPO.CO, Medan - Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan disebut sudah beroperasi sejak 2018. Gudang yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, tersebut digeledah reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Kamis kemarin, 27 April 2023.
LS, salah satu tokoh masyarakat di sekitar gudang menyatakan bahwa Achiruddin menyewa gudang tersebut dari salah satu warga bermarga Siahaan.
"Saya sudah 20 tahun bermukim di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya. Sepengetahuan saya tanah yang dipakai untuk gudang penyimpanan solar itu disewanya dari marga Siahaan bersebelahan dengan bengkel milik marga Saragih.Gudang itu seingat saya beroperasi sejak 2018," ujar LS kepada Tempo, Jumat, 28 April 2023.
Warga keberatan dengan keberadaan gudang penyimpanan BBM Achiruddin
Aktifitas gudang itu, menurut LS, cukup sibuk. Menurut dia, hampir setiap hari ada mobil box keluar masuk gudang. Dia menyatakan warga sebenarnya keberatan dengan keberadaan gudang yang menyimpan BBM ilegal itu karena khawatir terjadi kebakaran.
"Tapi warga takut karena tahu gudang itu milik Achiruddin." kata LS.
Achiruddin diduga buang solar ke selokan untuk hilangkan barang bukti
Pantauan Tempo, gudang seluas kurang lebih 50 x 25 meter itu telah dipasangi garis pembatas polisi. Pintu gerbang utama yang menghadap ke Jalan Karya Dalam, digembok dan dipasang garis polisi. Aroma khas BBM jenis solar tercium dari air diselokan depan gudang tersebut.
"Anggota yang kerja digudang itu anak muda warga disini juga. Dia membuka kran tangki dan membuang solar ke selokan untuk menghilangkan barang bukti sebelum penggeledahan polisi." ujar LS.
Selanjutnya, Achiruddin beli solar subsidi untuk dijual ke industri