Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Solo Desak Polri Segera Tahan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin

image-gnews
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Solo mendesak kepolisian segera memproses dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Melalui Pemuda Muhammadiyah bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Solo, PD Muhammadiyah Kota Solo ikut melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolresta Solo, Kamis, 27 April 2023. 

Ditemui awak media di sela-sela pelaporan kasus itu di Mapolresta Kota Solo, Kamis 27 April 2023, Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum PD Muhammadiyah Kota Solo, Sri Sujianto mengemukakan sebelum pelaporan, PD Muhammadiyah Kota Solo telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran PP Muhammadiyah yang telah melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.  

"Kami juga sudah mengetahui dan berkoordinasi dengan PP Muhammadiyah terkait pelaporan kasus itu di Bareskrim. Namun karena semua daerah berbeda-beda potensi esensi penafsirnya itu maka (daerah) dipersilakan untuk melaporkan. Tinggal nanti Polresta Solo mengirimkan atas pelaporan itu dan pernyataan sikapnya seperti apa," ujar Sri. 

Sehingga selain menyampaikan laporan atas kasus itu, PD Muhammadiyah Kota Solo sekaligus menyatakan sikap dan mendesak agar jajaran Polri segera menahan Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin. 

"Untuk laporannya kita tujukan kepada Polresta Kota Solo untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan agar polisi bisa segera menahan pihak terlapor,," ungkap Sri. 

Sri menyatakan dalam kasus itu PD Muhammadiyah Kota Solo mengesampingkan restorasi justice (RJ). Hal itu mengacu pada Pasal 28 ayat (2) jis Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jucnto Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 157 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.

"Untuk sementara kita mengesampingkan RJ. Proses, tahan! Karena Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 itu jelas, ancamannya 6 tahun untuk ITE, maka tahan!" tegasnya.  

Adapun pelaporan kasus di Mapolresta Solo dilaksanakan Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Solo yang diwakili oleh Reynal Falah selaku Ketua Umum Pemuda Muhammadiah Kota Solo, Pramuseto Rahman selaku Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, dan Ruzain Zarir Syaifullah Ahmad selaku Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Solo. 

Pelaporan itu menurut Sri juga untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan, keresahan, dan potensi memecah belah umat Islam akibat ujaran kebencian yang dilontarkan pihak-pihak terlapor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami dari PD Muhammadiyah Kota Solo juga sudah kontak dan berkomunikasi dengan PD Muhammadiyah Jombang. Memang sudah ada tabayyun, damai oke. Tapi karena ada ujaran kebencian itu yang dikhawatirkan berpotensi membuat kegaduhan, membuat resah, serta memecah-belah umat Islam, maka hal itu tidak boleh dilestarikan," ucapnya. 

Dalam surat laporan ke kepolisian, pihak pelapor dari Muhammadiyah Kota Solo juga menyertakan tangkapan layar postingan Thomas Djamaluddin di akun Facebooknya dan komentar dari AP Hasanuddin. 

"Terkait isi (laporan), sebagaimana yang sudah kami sebarkan infomasinya di media sosial, jadi ini merupakan bukti awal atau permulaan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut," katanya.

Nama Andi Pangerang ramai di media sosial karena diduga mengunggah komentar bernada ancaman kepada Muhammadiyah. Pernyataan Andi disampaikan melalui kolom komentar Facebook milik Thomas Djamaludin.

Awalnya, Thomas menuliskan tentang keputusan Muhamadiyah tentang penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah. Thomas menilai Muhamaddiyah sudah tidak taat kepada pemerintah. Status Thomas ini kemudian dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN. Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis akun AP Hasanudin.

Belakangan, Andi telah membuat surat pernyataan yang menyatakan penyesalan dan permintaan maaf. Dia mengaku melakukan perbuatannya karena emosi. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu mendatang,” kata dia dalam suratnya.

SEPTHIA RYANTHIE 

Pilihan Editor: Polri Mulai Selidiki Kasus Ancaman Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

23 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

1 hari lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

2 hari lalu

Fasilitas riset Cryo-EM BRIN yang berada di Kawasan Sains dan Teknologi Soekarno, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dok. Humas BRIN
BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.


Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

3 hari lalu

Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Roket, Rika Andiarti bersama teknologi roket hasil karya BRIN. Dok. Humas BRIN
Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.