Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas dan LBH Kompak Satu Suara: AKBP Achiruddin Layak Dipidana

image-gnews
AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kompak satu suara soal dugaan pidana yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan.

Kedua lembaga ini kompak mengatakan jika Achiruddin layak dipidana. Achiruddin dinilai ikut melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Berikut pernyataan dari Kompolnas dan LBH Medan.

Kompolnas: Bisa dikategorikan tindak pidana

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai pembiaran yang dilakukan Achruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Utara dapat mengembangkan perkara ini, tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 27 April 2023.

Poengky mengatakan, jika benar demikian, maka Achiruddin perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kompolnas juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik.

Berdasarkan dari video yang viral, ia menduga Achiruddin membiarkan terjadinya tindak pidana. Ia menilai penyidik perlu membuktikan kesaksian korban yang menyatakan Achiruddin menodongkan senjata api.

“Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi. Dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat,” kata dia.

LBH: Harus dijatuhi hukuman pidana

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua LBH Medan Irvan Saputra. Irvan menilai AKBP Achiruddin Hasibuan tidak cukup hanya mendapatkan sanksi etik dan pemecatan. Irvan mengatakan Achiruddin harus dijatuhi hukuman pidana atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

AKBP Achiruddin, kata Irvan, tidak hanya diduga telah melakukan pelanggaran etik saja dari aksinya membantu sang anak melakukan penganiayaan. Melainkan, ia menyebut AKBP Achiruddin juga diduga telah melakukan tindak pidana.

“Yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-temannya,” ujarnya.

Selanjutnya: Irvan mengatakan LBH Medan sangat menyayangkan…

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

16 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

Polsek Tambora menangkap sejumlah pelajar SMK di Jakarta Barat yang melakukan begal motor terhadap seorang pelajar SMK lainnya.


Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

2 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

Penyidik masih mendalami dugaan pungli terhadap pelaku pencabulan anak yang tewas dianiaya di sel tahanan Polres Metro Depok tersebut,


Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

2 hari lalu

Go Yoon Jung dalam drama Korea Alchemy of Souls 2. Foto: Instagram tvN
Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

Go Yoon Jung dikabarkan akan bermain dalam drama Can This Love Be Interpreted?. Berikutdrama yang pernah diperankan aktris sekaligus model tersebut.


Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

2 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

Jumlah adegan rekonstruksi penganiayaan terhadap tahanan pencabulan terhadap anak kandungnya itu bertambah dari 14 menjadi 18 adegan.


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

2 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.


Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

3 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

Pengacara Imam Masykur menyebut hasil autopsi membuktikan kliennya tewas akibat dianiaya saat diculik


Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

Bocah laki-laki, usia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jatiluhur, Kota Bekasi.


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

3 hari lalu

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

3 hari lalu

Operator dan pengawas SPBU di Sleman Yogyakarta yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan penghargaan dan santunan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Dok. Istimewa
Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Selain Pulau Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Juga Tuntut Keadilan

5 hari lalu

Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selain Pulau Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Juga Tuntut Keadilan

Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan ketidakadilan yang mereka alami dari negara.