Tetapkan tiga tersangka
Sebelumnya, pihak Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus persekusi tersebut. Polisi juga meminta para tersangka agar segera menyerahkan diri.
"Tersangka agar segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," kata Kapolres Kabupaten Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono pada Ahad dini hari, 16 April 2023.
Dia menuturkan Polres Pesisir Selatan, Sumbar, sudah menggelar perkara pada Sabtu sore, 15 April 2023, sekitar 17.30 WIB, dan sudah mengantongi nama-nama tersangka.
Gelar perkara diadakan untuk membantu penyidikan kasus persekusi yang terjadi pada Sabtu, 9 April lalu. Pengusutan ditangani Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan.
Novianto Taryono masih merahasiakan nama-nama tersangka persekusi dua wanita di partai Pesisir Selatan itu. Dia beralasan, identitas tersangka akan diumumkan setelah mereka ditangkap. Para tersangka diketahui keterlibatannya berkat pemeriksaan 13 saksi dan penelitian barang bukti.
"Setelah penangkapan akan diumumkan tersangkanya," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusutan diawali video viral di media sosial tentang persekusi terhadap dua perempuan oleh sejumlah pemuda. Terlihat para pemuda tersebut memaksa para korban membuka bajunya dan melakukan pelecehan seksual.
Pilihan Editor: Dua Pelaku Persekusi Pemandu Lagu di Sumbar Ditangkap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.