Gus Nur: Menyerahkan semuanya kepada Allah
Putusan yang diterima Bambang Tri itu sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Sebelumnya, sidang vonis dengan terdakwa Gus Nur digelar terlebih dahulu dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. Gus Nur didakwa dalam kasus ujaran kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penistaan agama.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun," ujar Hakim Yuli membacakan vonis kepada Gus Nur dalam persidangan.
Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Lebih lanjut Hakim Yuli menyebutkan dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
"Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah akan pikir-pikir, atau seperti apa, monggo," ucap Yuli.
Menanggapi vonis itu tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. "Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin akan mengajukan banding," ucap Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.
Adapun tanggapan dari JPU yang diwakili Apriyanto Kurniawan menyatakan akan pikir-pikir. "Tanggapan kami terhadap putusan hakim maka kami akan pikir-pikir," kata Apriyanto.
Menanggapi jawaban dari JPU, Hakim pun menyatakan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU untuk pikir-pikir.
Sementara saat Gus Nur juga dimintai tanggapannya, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. "Saya menyerahkan semuanya kepada Allah, Insyaallah pengadilan Allah yang nanti yang akan berlaku," ucapnya dalam persidangan.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Bima Yudho Saputro yang Diadukan ke Polisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.