TEMPO.CO, Solo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Bambang Tri: Langsung nyatakan banding
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 18 April 2023 kemarin, Bambang Tri menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. "Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Moch. Yuli Hadi selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya dalam persidangan itu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan pertemuan antara Bambang Tri dengan Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
"Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," ujar Ketua Majelis Moch. Yuli Hadi.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bambang Tri atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Terhadap putusan itu, Bambang Tri pun menyatakan akan mengajukan banding. "Langsung saya menyatakan banding,” ucap Bambang Tri dalam persidangan Selasa itu.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, menyatakan akan pikir-pikir.
Selanjutnya: Gus Nur: Menyerahkan semuanya kepada Allah