Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang Tri: Langsung nyatakan banding

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 18 April 2023 kemarin, Bambang Tri menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. "Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Moch. Yuli Hadi selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya dalam persidangan itu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan pertemuan antara Bambang Tri dengan Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

"Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," ujar Ketua Majelis Moch. Yuli Hadi.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bambang Tri atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Terhadap putusan itu, Bambang Tri pun menyatakan akan mengajukan banding. "Langsung saya menyatakan banding,” ucap Bambang Tri dalam persidangan Selasa itu.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, menyatakan akan pikir-pikir.

Selanjutnya: Gus Nur: Menyerahkan semuanya kepada Allah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Ketum PSI, Kaesang Bilang Masuk Politik Terinspirasi Jokowi

1 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kedua kiri) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) berfoto bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (kiri) dan Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jadi Ketum PSI, Kaesang Bilang Masuk Politik Terinspirasi Jokowi

Kaesang didaulat sebagai nakhoda PSI. Dia berjanji membawa partai itu lebih maju. Dia juga mengakui mengikuti jejak bapaknya.


Breaking News: Kaesang Pangarep Resmi Pimpin PSI

3 jam lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Breaking News: Kaesang Pangarep Resmi Pimpin PSI

Kaesang menyatakan keputusannya bergabung dengan PSI karena memiliki kesamaan pandangan soal generasi muda harus berpartisipasi dalam dunia politik.


Projo Disebut Dukung Capres Berinisial P di Pilpres 2024

3 jam lalu

Ketua BAPILPRES PROJO, Panel Barus menyampaikan Projo tegak lurus dengan Jokowi dan akan mengumumkan calon presiden yang akan diusung Pilpres 2024 pada RAKORNAS Oktober dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Projo, Jalan Pancoran Timur Nomor 37, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2024. TEMPO
Projo Disebut Dukung Capres Berinisial P di Pilpres 2024

Pengumuman dukungan itu akan dilakukan secara resmi pada Rakernas ke-VI Projo di Jakarta pada pertengahan Oktober mendatang.


Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

3 jam lalu

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA), melapor ke polisi atas tuduhan menghalangi polisi, di Hong Kong, Cina, 19 September 2022. Reuters/Tyrone Siu
Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, ditahan dan diborgol oleh dua petugas berpakaian preman saat meliput sebuah berita setahun lalu


Luhut: RI Bakal Tawarkan Bantuan USD 10-50 Juta ke Negara Kecil di AIS Forum 2023

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Marves/Vebianto Faladi/aa. Handout Kemenko Marves/Vebianto Faladi
Luhut: RI Bakal Tawarkan Bantuan USD 10-50 Juta ke Negara Kecil di AIS Forum 2023

Menteri Luhut Padjaitan mengatakan Indonesia akan menawarkan bantuan ke negara kecil dalam Konferensi Tingkat Tinggi Arcipelagic and Island States (KTT AIS) 2023.


Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

5 jam lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

Terkini: Presiden Jokowi minta kasus Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan, TikTok Shop resmi dilarang untuk berjualan.


Jokowi Klaim Tidak Antikritik: Banyak yang Pedas, juga Offside

5 jam lalu

Presiden Jokowi yang juga Ketua Dewan Pembina relawan Pro Jokowi (Projo) hadir dalam rakernas bertajuk Haluan Baru Projo 2024 di kawasan sekitar Borobudur, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Mei 2022. Tangkapan Layar Projo
Jokowi Klaim Tidak Antikritik: Banyak yang Pedas, juga Offside

Jokowi juga menyampaikan soal transformasi digital dan perhatiannya pada publisher rights.


Projo Umumkan Dukungan Capres 2024 pada Pertengahan Oktober

5 jam lalu

Ketua BAPILPRES PROJO, Panel Barus menyampaikan Projo tegak lurus dengan Jokowi dan akan mengumumkan calon presiden yang akan diusung Pilpres 2024 pada RAKORNAS Oktober dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Projo, Jalan Pancoran Timur Nomor 37, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2024. TEMPO
Projo Umumkan Dukungan Capres 2024 pada Pertengahan Oktober

Panel Barus mengatakan hasil Rakernas Projo nanti adalah keputusan final. Dukungan Projo adalah keputusan Jokowi.


Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

5 jam lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Jerry Sambuaga tanggapi polemik TikTok Shop. Menurutnya, secara aturan media sosial tidak boleh berjualan


Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

6 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

Pemerintah menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, menyusul kegaduhan TikTok Shop yang disebut merebut lahan usaha kecil. Dalam aturan baru, pemerintah mengatur social commerce.