Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Bima Yudho Saputro yang Diadukan ke Polisi

Editor

Febriyan

image-gnews
TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan siap mendampingi Tiktokers Bima Yudho Saputro yang diadukan oleh seorang advokat bernama  Gindha Ansori Wayka ke polisi. Bima diadukan setelah dirinya mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lewat unggahannya di media sosial TikTok. 

“LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 April 2022.

Sumaindra menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bima Yudho merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karena itu, dia menilai pengaduan terhadap Yudho sebagai bentuk pelanggaran atas hak tersebut. 

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia.

Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

AJI sebut UU ITE jadi celah untuk membungkam kritik pemerintah

Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengatakan beberapa tahun terakhir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ujar Dian.

Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi.

"Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya. Seperti tulisan di TikToknya yakni, 'Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling.'," kata dia.

Sebelumnya, Bima Yudho Sapturo yang tinggal di Australia merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di akun media sosial TikTok miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Seorang advokat bernama  Gindha Ansori Wayka kemudian mengadukan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung terkait pelanggaran UU ITE. Pemuda asal Lampung Timur itu dituding menyebarkan berita bohong. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

16 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

TikTok Indonesia mengatakan saat ini TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Tanah Air. Karena itu, pihak perusahaan membantah dugaan praktik monopoli bisnis di Indonesia.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

17 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

19 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

TikTok merespons soal dugaan praktik predatory pricing yang dilakukannya di Indonesia. Predatory pricing merupakan praktik menjual barang dengan harga sangat murah.


TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

19 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

TikTok buka suara soal kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ihwal Project S. Begini penjelasan lengkap TikTok kepada Tempo.


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

20 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

1 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

1 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengecek stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2023, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

Jokowi sudah mengeluarkan izin soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Apa saja yang diatur beleid itu?


Cekfakta #226 Waspada, Hoaks Pemilu Mulai Bermunculan

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Cekfakta #226 Waspada, Hoaks Pemilu Mulai Bermunculan

Mari mengenali apa saja hoaks yang berulang seputar Pemilu sejak dini.


Jevin Julian Harap Bisa Lebih Mudah Interaksi dan Kolaborasi Lewat TikTok Music

1 hari lalu

Jevin Julian ditemui setelah konferensi pers TikTok Music pada Selasa, 12 September 2023. TEMPO/Layyin Aqila
Jevin Julian Harap Bisa Lebih Mudah Interaksi dan Kolaborasi Lewat TikTok Music

Melalui TikTok Music, karya para musisi dapat dinikmati sepenuhnya oleh para penggemar maupun pengguna yang sedang menemukan musik baru.