TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang dengan memanggil sejumlah saksi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan salah satu materi yang didalami pada pemeriksaan tersebut adalah aliran dana berkedok tunjangan hari raya.
Ali mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Senin, 17 April 2023, dengan memeriksa dua orang saksi. Saksi pertama, kata dia, adalah Ruslan Amsyari FS yang merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya kembali antara lain terkait pembahasan Penyertaan Modal Daerah (PMD),” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
Ruslan Amsyari, kata Ali, digali oleh penyidik KPK tentang beberapa hal mengenai aliran dana dalam pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Ia menyebut politikus Partai Hanura tersebut diperiksa mengenai penyertaan modal pengadaan tanah Pulogebang tahun 2018 dan 2019 ke perumda Sarana Jaya.
“Di samping itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang kepada beberapa pihak terkait PMD tersebut dengan sebutan tunjangan hari raya atau THR,” ujarnya.
Selain Ruslan Amsyari, Ali mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Senior Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robby. Ia menjelaskan Yadi Robby juga diperiksa soal peredaran uang dalam pengadaan tanah di Pulogebang tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya anatara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD Pemda DKI Jakarta untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulogebang,” kata Ali.
Sebelumnya KPK telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Prasetyo Edi Marsudi (Fraksi PDI-P), James Arifin Sianipar (Fraksi Partai NasDem) dan Ichwan Jayadi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Cinta Mega (Fraksi PDIP), dan Santoso (Fraksi Partai Demokrat).
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulogebang pada 2018-2019.
Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus itu.
Pilihan Editor: Bantah OTT untuk Alihkan Isu Kebocoran Dokumen, KPK: Pernyataan Itu Dikeluarkan Orang yang Pro Koruptor