Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah OTT untuk Alihkan Isu Kebocoran Dokumen, KPK: Pernyataan Itu Dikeluarkan Orang yang Pro Koruptor

image-gnews
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan sepuluh orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dinihari, 13 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap sepuluh orang tersangka baru pemberi suap Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT. Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT. KA Manajemen Properti, Yosep Ibrahim, VP. PT. KA Manajemen Properti, Parjono, pihak penerima suap Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Prijani Hutabarat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan sepuluh orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dinihari, 13 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap sepuluh orang tersangka baru pemberi suap Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT. Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT. KA Manajemen Properti, Yosep Ibrahim, VP. PT. KA Manajemen Properti, Parjono, pihak penerima suap Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Prijani Hutabarat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah jika operasi tangkap tangan yang gencar dilakukan komisi antirasuah dalam beberapa waktu terakhir merupakan upaya pengalihan isu kebocoran dokumen. Menurut Juru bicara KPK Ali Fikri, lembaganya bekerja menindak para pelaku korupsi secara profesional.

“Tidak benarlah itu. Bisa jadi pernyataan demikian biasanya dikeluarkan orang yang pro koruptor saja,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 April 2023.

Ali menjelaskan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT KPK bukanlah suatu kegiatan yang bisa secara instan langsung jadi. Ia menyebut dalam melakukan operasi semacam itu, KPK memerlukan proses panjang dalam penyelidikannya.

“Kegiatan tangkap tangan itu persiapannya tidak sehari atau dua hari. Dibutuhkan kerja sama tim dengan matang. Bukan kerja perorangan,” ujar dia.

Selain itu, Ali menyebut KPK memiliki sistem kerja yang terstruktur dalam bidang penindakan. Sehingga, kata dia, sistem kerja yang sudah tertata tersebut tidak akan dapat dipengaruhi oleh berbagai isu liar di tengah masyarakat.

“KPK telah memiliki sistem yang mapan sehingga tidak berpengaruh dengan isu apa pun. Kerja-kerja tetap dapat dilakukan,” kata Ali.

Ali juga mengatakan pihaknya tetap menghargai berbagai laporan yang dilayangkan kepada Dewan Pengawas KPK. Ia menyebut hal tersebut merupakan ranah Dewas untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Apa benar ada kebocoran informasi ataupun dokumen KPK tersebut atau hanya mirip dokumen KPK yang sengaja digaungkan pihak tertentu dengan tujuan politis. Tentu, nanti semuanya Dewan Pengawas akan memeriksa dengan detail,” ujar dia.

 Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan dalam delapan hari ke belakang. Ketiga operasi tersebut adalah penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil, OTT pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, dan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Adapun OTT tersebut berlangsung di tengah pelaporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sejumlah pihak yang melaporkan tersebut mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan kebocoran data tersebut.

Sebelumnya, kasus kebocoran dokumen penyelidikan pertama kali menyeruak di internet setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut, diduga petugas KPK sedang menginterogasi seseorang yang turut diduga sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite.

Terduga petugas KPK dalam video itu mencecar terduga Idris Sihite dengan pertanyaan mengenai dokumen. Terduga Idris dalam video itu menjawab dokumen tersebut sebagai suatu hal yang sensitif yang didapatkan sumbernya dari sesosok bernama ‘Pak Firli’.

Pilihan Editor: Empat Orang yang Terjaring OTT Dugaan Kasus Korupsi Perkeretaapian Tiba di Gedung KPK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu mobil di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 28 September 2023. KPK belum memerinci alat bukti apa yang ditemukan dalam penggeledahan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Resmi Kuasa Hukum, 2 Pria Dilarang Pantau KPK Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo

2 pria dilarang berada di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lantaran belum resmi sebagai kuasa hukum.


2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

4 jam lalu

Suasana rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hening. Rumah di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, itu sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Ihsan Reliubun
2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

Sugandi mengaku keduanya ditelepon seseorang untuk mengawasi rumah Syahrul Yasin Limpo dari luar.


Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

5 jam lalu

Tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika dua mobil pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. TEMPO/Ihsan Reliubun
Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

Saat mobil itu meninggalkan halaman rumah Syahrul Yasin Limpo, tampak seorang pria duduk di kursi, yang berada di depan pintu.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

5 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023.


7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

12 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi. Apa saja poin surat terbuka itu? Lalu bagaimana tanggapan KPK?


Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

16 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil KPK Alexander Marwata, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri), menjelaskan proses penindakan dan pencegahan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, di Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

1 hari lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.