Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sita Uang Rp 5,6 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap DJKA Kemenhub

image-gnews
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan sepuluh orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dinihari, 13 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap sepuluh orang tersangka baru pemberi suap Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT. Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT. KA Manajemen Properti, Yosep Ibrahim, VP. PT. KA Manajemen Properti, Parjono, pihak penerima suap Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Prijani Hutabarat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan sepuluh orang tersangka resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dinihari, 13 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap sepuluh orang tersangka baru pemberi suap Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT. Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Direktur PT. KA Manajemen Properti, Yosep Ibrahim, VP. PT. KA Manajemen Properti, Parjono, pihak penerima suap Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Prijani Hutabarat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan dalam kasus suap pembangunan jalur kereta DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam upaya paksa tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 5,6 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu dua hari yaitu, 13 hingga 14 April 2023. Ia menambahkan total ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK.

"Tim Penyidik, pada 13-14 April telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," kata Ali pada Senin, 17 April 2023 melalui keterangan tertulis.

Adapun empat lokasi yang digeledah penyidik KPK tersebut di antaranya adalah Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, turut digeledah pula rumah para tersangka dan kantor pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut.

Ali Fikri menambahkan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dari upaya paksa tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa uang yang disita KPK tersebut bernilai Rp 5,6 miliar.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD 274.000," ujar dia.

Ali menjelaskan saat ini uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK. Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembangan perkara suap pengadaan rel DJKA Kementerian Perhubungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan rel kereta api DJKA Kementerian Perhubungan. Suap tersebut berhubungan dengan pengadaan dan perawatan rel kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Empat orang tersangka yang ditetapkan KPK selaku pihak pemberi adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA, Muchammad Hikmat selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Manajemen Properti, Parjono selaku Vice President PT KA Manajemen Properti.

Sementara itu, enam orang tersangka sebagai pihak penerima adalah Harno Trimadi selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selalu PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Prijani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Pilihan Editor: OTT Suap Pembangunan Jalur Kereta, Ini Tujuh Proyek yang Dikorupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

52 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.


Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.


KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 jam lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

12 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

13 jam lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

13 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam wawancara dengan wartawan di halaman kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sumber: Istimewa
Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

14 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

14 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.