TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan dalam kasus suap pembangunan jalur kereta DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam upaya paksa tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 5,6 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu dua hari yaitu, 13 hingga 14 April 2023. Ia menambahkan total ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK.
"Tim Penyidik, pada 13-14 April telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," kata Ali pada Senin, 17 April 2023 melalui keterangan tertulis.
Adapun empat lokasi yang digeledah penyidik KPK tersebut di antaranya adalah Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, turut digeledah pula rumah para tersangka dan kantor pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut.
Ali Fikri menambahkan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dari upaya paksa tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa uang yang disita KPK tersebut bernilai Rp 5,6 miliar.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 Miliar dan USD 274.000," ujar dia.
Ali menjelaskan saat ini uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK. Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembangan perkara suap pengadaan rel DJKA Kementerian Perhubungan.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan rel kereta api DJKA Kementerian Perhubungan. Suap tersebut berhubungan dengan pengadaan dan perawatan rel kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Empat orang tersangka yang ditetapkan KPK selaku pihak pemberi adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA, Muchammad Hikmat selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Manajemen Properti, Parjono selaku Vice President PT KA Manajemen Properti.
Sementara itu, enam orang tersangka sebagai pihak penerima adalah Harno Trimadi selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selalu PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Prijani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Pilihan Editor: OTT Suap Pembangunan Jalur Kereta, Ini Tujuh Proyek yang Dikorupsi