TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis dini hari.
Peristiwa dugaan tindak pidana suap pembangunan jalur kereta tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis.
Ia menyebut kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.
Selanjutnya: Peran Para Tersangka …