TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan bahwa Kementerian Sosial memberikan pendampingan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) perempuan berinisial HNI, 24 tahun, korban rudapaksa anggota Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) di Dinsos Kabupaten Karawang, HYD, 40 tahun.
Risma dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta menuturkan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi. Mensos juga memberikan arahan untuk pengurusan BPJS Kesehatan serta pendampingan hukum atas kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Pastikan hukuman maksimal karena ada keterkaitan, serta periksakan ke dokter dan psikiater lengkap dan hipnoterapi,” ujar Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya itu meminta pendampingan psikologi untuk korban HNI serta asesmen kebutuhannya. Jika tidak ada keluarga yang merawat HNI, Mensos menawarkan untuk tinggal di balai Kemensos.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bertindak cepat meringkus HYD yang terbukti melakukan dugaan rudakpaksa terhadap ODGJ berinisial HNI. HYD diketahui sebagai pekerja sosial berstatus sebagai tenaga honorer lepas di dalam Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Awalnya HNI dijaga oleh HYD dan seorang petugas lainnya. Namun tersangka yang semestinya melindungi korban malah memanfaatkan situasi untuk melakukan rudapaksa.
Pilihan Editor: Mensos Risma Perintahkan Kepala Daerah Tertibkan Pengemis, Begini Isinya