Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Firli Bahuri Cs Copot Brigjen Endar Priantoro, Begini Respons Eks Ketua dan Anggota Wadah Pegawai KPK

image-gnews
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kegaduhan kembali terjadi dalam internal KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri Cs memberhentikan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK pada 31 maret 2032. Hal tersebut menuai polemik pasalnya Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar melalui surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023, atau dua hari sebelum diberhentikan. 

Namun demikian, surat tersebut tidak digubris oleh KPK, justru KPK merilis surat pemberhentian Brigjen Endar pada 31 Maret 2023, dan sebagai gantinya menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Penyelidikan. Atas tindakan tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Kegaduhan berlanjut dengan KPK yang membuka suara dan menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro dilakukan karena masa tugas Brigjen Endar yang telah berakhir dan KPK enggan untuk mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar. Namun demikian, kegaduhan berlanjut dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. 

“Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” ujar Alexander saat ditemui awak media pada Jumat, 8 April 2023.

Buntut kegaduhan atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa pimpinan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Pimpinan KPK yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Agenda pemeriksaan Firli dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB. 

“Ya, insyaallah mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa,” ujar Syamsuddin Haris pada awak media.

Tanggapan Eks Penyidik KPK

Mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro yang menyebabkan kegaduhan di internal KPK menuai komentar dari eks pegawai KPK, yakni eks Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 - 2021 Yudi Purnomo Harahap, eks Sekretaris Jenderal Wadah Pegawai KPK Aulia Postiera, eks Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2016 - 2018 Novel Baswedan, dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Tanggapan keempat eks pegawai KPK tersebut dapat dilihat secara gratis dan bebas dalam video yang diunggah di akun YouTube Novel Baswedan dalam kanal resminya dengan nama yang sama, video tersebut berjudul “Dokumen Bocor! X-KPK Kumpul Kuliti Firli Bahuri, BW Ijin Out”.

Dalam video podcast yang berdurasi 40 menit tersebut, keempat eks pegawai tersebut memberikan tanggapannya terhadap pencopotan Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs. Dalam video tersebut, Yudi Purnomo mengingatkan bahwa meskipun sebagai lembaga independen, pemimpin KPK tidak boleh sewenang-wenang terhadap pegawai.

"Harus diketahui, KPK yang meminta untuk jabatan itu, kemudian Endar Priantoro datang ikut seleksi terpilih hingga defenitif. KPK yang memohon dan Polri yang mengirim Endar untuk memperkuat KPK, bukan instansi Polri yang inisiatif kirim ke KPK. Ketika sudah terisi, Polri punya aturan surat tugas setahun sekali 2021 aman, 2022 aman, 2023 sudah perpanjang pada 29 Maret 2023, tiba-tiba 31 Maret 2021 pimpinan KPK mengembalikan tanpa kejelasan," kata Yudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pegawai itu dijaga, ingat bahwa KPK adalah lembaga independen. Artinya pemimpinnya tidak boleh sewenang-wenang termasuk kepada pegawai,” ujar Yudi dalam video podcast tersebut.

“Pegawai tidak boleh diganggu, diusik karena permasalahan, pertama personal ya artinya kan dalam politik ada like dan dislike ya kan. Nah yang kedua material pekerjaannya, di materi pekerjaan ini harus dijaga supaya dia tetap independen jadi jangan hanya KPK-nya, pegawainya juga independen. Artinya ketika dia melakukan tugas ya enggak boleh diganggu, enggak boleh intervensi,” kata Yudi Purnomo menjelaskan tentang masalah kepegawaian di internal KPK.

"Selama ini kita pernah di wadah pegawai KPK, kita concern di KPK terkait aturan kepegawaian itu harus jelas untuk melindungi insan KPK, jangan sampai dalam bekerja terinterfensi, tidak independen dan tidak profesional," kata Novel Baswedan.

Selain itu, menurut Yudi Purnomo, upaya pengembalian Brigjen Endar Priantoro sarat dengan kepentingan politik. Menurut Yudi dalam video tersebut, untuk menjaga independensi pegawai KPK, pimpinan tidak secara serta merta dapat mengembalikan pegawai pada instansinya masing-masing.

Harus didahului dengan pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan sudah terbukti atau jika pegawai tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri. Maka hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk melakukan pencopotan atau pengembalian pegawai terhadap instansinya.

Aulia Postiera mengingatkan tentang prinsip perlindungan natikorupsi yang disebut Deklarasi Jakarta yang dicanagkan UNODC pada 2010-2011, yang berisi mengenai Jakarta statement principal of anticorrupiton atau perlindungan pegawai antikorupsi. "Menjaga pegawai dari dikerjain, diserang secara hukum atau dikriminalisasi, diserang karier, diserang fisik, termasuk menangani perkara tiba-tiba dimutasi. Ini dibutuhkan perlindungan untuk pegawai KPK dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Ia mendengar, pasca TWK,  penyidik dan penyelidik dipindah ke unit kerja lain tanpa melalui serangkaian tes. "Pegawai KPK diangkat karena keahlian dan kompetensinya sesuai PP 63/2005, mereka dengan SK dipindahkan begitu saja ke unit kerja lain. Ini tidak benar, seolah itu promosi, di KPK tidak ada promosi kalau promosi melalui tes jadi Deputi atau Direktur".

Menurutnya, apa yang dilakukan Firli Bahuri Cs hari-hari ini melanjutkan apa yang sudah dilakukan selama  ini. "Tapi hari ini jadi masalah karena berhadapan dengan perwira tinggi kepolisian yang didukung juniornya yang cukup banyak juga di KPK," kata Aulia.

RENO EZA MAHENDRA  I  SDA

Pilihan Editor: Catatan Eks Penyidik KPK, Kasus Pemecatan Brigjen Endar Priantoro, Yudi Purnomo: Firli Bahuri Cs Bikin gaduh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

14 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

21 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi