Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Eks Penyidik KPK Kasus Pemecatan Brigjen Endar Priantoro, Yudi Purnomo: Firli Bahuri Cs Bikin Gaduh

image-gnews
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.  Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat  sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap mengecam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memecat Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK. Lembaga antirasuah itu memberhentikan Endar dari jabatannya dengan alasan masa tugasnya telah berakhir.

“Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Lantas apa saja catatan Yudi Purnomo Harahap ihwal pemecatan KPK terhadap Endar Priantoro ini?

1. Minta pimpinan KPK hormati Polri

Yudi mengecam dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian Direktur Penyelidikan KPK ke Polri. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri harus menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarier di KPK untuk memberantas korupsi.

2. Sebut pencopotan Endar timbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap KPK

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK itu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK di mata masyarakat. Sebab itu Dewan Pengawas KPK harus proaktif turun tangan memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK.

3. Sebut KPK diduga langgar kode etik

Menurut orang yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar ini, keputusan memecat Endar diduga sudah melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain. Tak cuma itu, pemecatan dinilai salah jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri.

“Padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia” kata Yudi.

4. Ingatkan pimpinan KPK tak buat kebijakan kontroversial

Yudi juga mengingatkan pimpinan KPK agar tak membuat kebijakan kontroversial. Apalagi dengan masa kepemimpinan tinggal hitungan bulan, yang berakhir di Desember 2023. Pegiat antikorupsi ini menyarankan KPK melakukan kerja lebih baik lagi untuk memulihkan kepercayaan publik.

Kasus Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Pemberhentian Endar belakangan menuai polemik. Pasalnya, Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023. Namun demikian, surat rekomendasi Kapolri tidak digubris oleh KPK. Justru KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023 dan menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan.

Atas hal tersebut, Endar Priantoro pun melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian KPK buka suara dan menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. Dengan pencopotan tersebut, KPK menyatakan enggan mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terbaru, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah mencabut akses masuk Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK hanya pegawai KPK. Sementara Endar kini sudah dicopot dari KPK.

“Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” ujar Alexander saat ditemui awak media pada Jumat, 8 April 2023.

Tanggapan Yudi Purnomo Soal Pencabutan Akses bagi Endar Priantoro

Mantan Penyidik KPK sekaligus Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga menanggapi kelanjutan kasus pemecatan Brigjen Endar. Berikut sejumlah komentar Yudi ihwal pencabutan akses bagi Endar ke KPK.

1. Sebut Pimpinan KPK tak hormati Dewas KPK

Mantan Penyidik KPK sekaligus Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa pencabutan akses menyiratkan Pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewan Pengawas KPK. Yudi menambahkan seharusnya Pimpinan KPK menunggu keputusan Dewan Pengawas KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Endar.

2. Sebut ada kepentingan pribadi

Yudi juga menuding tindakan pencabutan akses terhadap Endar merupakan kepentingan pribadi. Ada pihak yang sengaja menyingkirkan Endar dari KPK. “Selain itu, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK,” kata Yudi.

3. Sebut pimpinan KPK digaji rakyat untuk berantas korupsi malah buat gaduh

Yudi Purnomo mengaku dirinya ragu konflik internal di KPK akan segera berakhir. Ia mengatakan seharusnya pimpinan KPK tak membuat kegaduhan. “Jika hal demikian terjadi, yang merugi adalah masyarakat. Pasalnya pimpinan KPK yang digaji mahal oleh rakyat untuk memberantas korupsi, bukan malah bikin gaduh,” ujar Yudi.

Pilihan Editor: Bambang Widjojanto Sebut 4 Pasal Bisa Jerat Ketua KPK Firli Bahuri Jika Benar Bocorkan Dokumen ESDM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

2 jam lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 soal Dugaan Presiden Intervensi KPK yang Diungkap Agus Rahardjo: Pelanggaran Serius

IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendukung Agus Rahardjo membongkar praktek intervensi di dalam KPK


Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi Pensiun, Ini Rekam Jejak Tugas Putra Wapres Try Sutrisno

4 jam lalu

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (tengah). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi Pensiun, Ini Rekam Jejak Tugas Putra Wapres Try Sutrisno

Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi pensiun, siapa penggantinya? Berikut rekam jejak putra wapres Try Sutrisno.


Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

4 jam lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

Ian Iskandar mengungkapkan ada bukti menarik berupa tangkapan layar komunikasi berupa pesan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri palsu


Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Disebut Intervensi KPK, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Jeblok

Todung Mulya Lubis mengaku terkejut dengan cerita Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP.


Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan ada orang yang mengaku Firli Bahuri dan melakukan percakapan intens via WA dengan Syahrul Yasin Limpo


7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

15 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diperiksa lebih kurang 10 jam di Bareskrim sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo


Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri soal Pernyataan Agus Rahardjo: Setiap Pimpinan KPK Akan Alami Tekanan, Tinggal Berani Lawan atau Tidak

Firli Bahuri menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus E-KTP.


Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

1 hari lalu

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasannya terhadap SYL


Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

1 hari lalu

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (ketiga dari kiri) mendiskusikan
Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

Novel Baswedan mengatakan bahwa upaya pelemahan pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara sistematis.


Pengusaha Alex Tirta Turut Diperiksa di Bareskrim, Jelaskan Soal Uang Tunai Rp650 Juta untuk Sewa Rumah Kertanegara

1 hari lalu

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yuni
Pengusaha Alex Tirta Turut Diperiksa di Bareskrim, Jelaskan Soal Uang Tunai Rp650 Juta untuk Sewa Rumah Kertanegara

Pengusaha Alex Tirta hari ini juga turut diperiksa bersamaan dengan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ia menjelaskan soal sewa rumah Kertanegara.