TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap mengecam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memecat Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK. Lembaga antirasuah itu memberhentikan Endar dari jabatannya dengan alasan masa tugasnya telah berakhir.
“Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Lantas apa saja catatan Yudi Purnomo Harahap ihwal pemecatan KPK terhadap Endar Priantoro ini?
1. Minta pimpinan KPK hormati Polri
Yudi mengecam dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian Direktur Penyelidikan KPK ke Polri. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri harus menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarier di KPK untuk memberantas korupsi.
2. Sebut pencopotan Endar timbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap KPK
Mantan penyidik KPK ini menjelaskan skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK itu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK di mata masyarakat. Sebab itu Dewan Pengawas KPK harus proaktif turun tangan memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK.
3. Sebut KPK diduga langgar kode etik
Menurut orang yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar ini, keputusan memecat Endar diduga sudah melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain. Tak cuma itu, pemecatan dinilai salah jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri.
“Padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia” kata Yudi.
4. Ingatkan pimpinan KPK tak buat kebijakan kontroversial
Yudi juga mengingatkan pimpinan KPK agar tak membuat kebijakan kontroversial. Apalagi dengan masa kepemimpinan tinggal hitungan bulan, yang berakhir di Desember 2023. Pegiat antikorupsi ini menyarankan KPK melakukan kerja lebih baik lagi untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kasus Pemecatan Brigjen Endar Priantoro
Pemberhentian Endar belakangan menuai polemik. Pasalnya, Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023. Namun demikian, surat rekomendasi Kapolri tidak digubris oleh KPK. Justru KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023 dan menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan.
Atas hal tersebut, Endar Priantoro pun melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian KPK buka suara dan menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. Dengan pencopotan tersebut, KPK menyatakan enggan mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
Terbaru, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah mencabut akses masuk Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK hanya pegawai KPK. Sementara Endar kini sudah dicopot dari KPK.
“Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” ujar Alexander saat ditemui awak media pada Jumat, 8 April 2023.
Tanggapan Yudi Purnomo Soal Pencabutan Akses bagi Endar Priantoro
Mantan Penyidik KPK sekaligus Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga menanggapi kelanjutan kasus pemecatan Brigjen Endar. Berikut sejumlah komentar Yudi ihwal pencabutan akses bagi Endar ke KPK.
1. Sebut Pimpinan KPK tak hormati Dewas KPK
Mantan Penyidik KPK sekaligus Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa pencabutan akses menyiratkan Pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewan Pengawas KPK. Yudi menambahkan seharusnya Pimpinan KPK menunggu keputusan Dewan Pengawas KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Endar.
2. Sebut ada kepentingan pribadi
Yudi juga menuding tindakan pencabutan akses terhadap Endar merupakan kepentingan pribadi. Ada pihak yang sengaja menyingkirkan Endar dari KPK. “Selain itu, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK,” kata Yudi.
3. Sebut pimpinan KPK digaji rakyat untuk berantas korupsi malah buat gaduh
Yudi Purnomo mengaku dirinya ragu konflik internal di KPK akan segera berakhir. Ia mengatakan seharusnya pimpinan KPK tak membuat kegaduhan. “Jika hal demikian terjadi, yang merugi adalah masyarakat. Pasalnya pimpinan KPK yang digaji mahal oleh rakyat untuk memberantas korupsi, bukan malah bikin gaduh,” ujar Yudi.
Pilihan Editor: Bambang Widjojanto Sebut 4 Pasal Bisa Jerat Ketua KPK Firli Bahuri Jika Benar Bocorkan Dokumen ESDM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.