Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Firli Bahuri Cs Copot Brigjen Endar Priantoro, Begini Respons Eks Ketua dan Anggota Wadah Pegawai KPK

image-gnews
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kegaduhan kembali terjadi dalam internal KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri Cs memberhentikan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK pada 31 maret 2032. Hal tersebut menuai polemik pasalnya Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar melalui surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023, atau dua hari sebelum diberhentikan. 

Namun demikian, surat tersebut tidak digubris oleh KPK, justru KPK merilis surat pemberhentian Brigjen Endar pada 31 Maret 2023, dan sebagai gantinya menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Penyelidikan. Atas tindakan tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Kegaduhan berlanjut dengan KPK yang membuka suara dan menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro dilakukan karena masa tugas Brigjen Endar yang telah berakhir dan KPK enggan untuk mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar. Namun demikian, kegaduhan berlanjut dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. 

“Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” ujar Alexander saat ditemui awak media pada Jumat, 8 April 2023.

Buntut kegaduhan atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa pimpinan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Pimpinan KPK yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Agenda pemeriksaan Firli dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB. 

“Ya, insyaallah mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa,” ujar Syamsuddin Haris pada awak media.

Tanggapan Eks Penyidik KPK

Mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro yang menyebabkan kegaduhan di internal KPK menuai komentar dari eks pegawai KPK, yakni eks Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 - 2021 Yudi Purnomo Harahap, eks Sekretaris Jenderal Wadah Pegawai KPK Aulia Postiera, eks Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2016 - 2018 Novel Baswedan, dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Tanggapan keempat eks pegawai KPK tersebut dapat dilihat secara gratis dan bebas dalam video yang diunggah di akun YouTube Novel Baswedan dalam kanal resminya dengan nama yang sama, video tersebut berjudul “Dokumen Bocor! X-KPK Kumpul Kuliti Firli Bahuri, BW Ijin Out”.

Dalam video podcast yang berdurasi 40 menit tersebut, keempat eks pegawai tersebut memberikan tanggapannya terhadap pencopotan Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs. Dalam video tersebut, Yudi Purnomo mengingatkan bahwa meskipun sebagai lembaga independen, pemimpin KPK tidak boleh sewenang-wenang terhadap pegawai.

"Harus diketahui, KPK yang meminta untuk jabatan itu, kemudian Endar Priantoro datang ikut seleksi terpilih hingga defenitif. KPK yang memohon dan Polri yang mengirim Endar untuk memperkuat KPK, bukan instansi Polri yang inisiatif kirim ke KPK. Ketika sudah terisi, Polri punya aturan surat tugas setahun sekali 2021 aman, 2022 aman, 2023 sudah perpanjang pada 29 Maret 2023, tiba-tiba 31 Maret 2021 pimpinan KPK mengembalikan tanpa kejelasan," kata Yudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pegawai itu dijaga, ingat bahwa KPK adalah lembaga independen. Artinya pemimpinnya tidak boleh sewenang-wenang termasuk kepada pegawai,” ujar Yudi dalam video podcast tersebut.

“Pegawai tidak boleh diganggu, diusik karena permasalahan, pertama personal ya artinya kan dalam politik ada like dan dislike ya kan. Nah yang kedua material pekerjaannya, di materi pekerjaan ini harus dijaga supaya dia tetap independen jadi jangan hanya KPK-nya, pegawainya juga independen. Artinya ketika dia melakukan tugas ya enggak boleh diganggu, enggak boleh intervensi,” kata Yudi Purnomo menjelaskan tentang masalah kepegawaian di internal KPK.

"Selama ini kita pernah di wadah pegawai KPK, kita concern di KPK terkait aturan kepegawaian itu harus jelas untuk melindungi insan KPK, jangan sampai dalam bekerja terinterfensi, tidak independen dan tidak profesional," kata Novel Baswedan.

Selain itu, menurut Yudi Purnomo, upaya pengembalian Brigjen Endar Priantoro sarat dengan kepentingan politik. Menurut Yudi dalam video tersebut, untuk menjaga independensi pegawai KPK, pimpinan tidak secara serta merta dapat mengembalikan pegawai pada instansinya masing-masing.

Harus didahului dengan pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan sudah terbukti atau jika pegawai tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri. Maka hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk melakukan pencopotan atau pengembalian pegawai terhadap instansinya.

Aulia Postiera mengingatkan tentang prinsip perlindungan natikorupsi yang disebut Deklarasi Jakarta yang dicanagkan UNODC pada 2010-2011, yang berisi mengenai Jakarta statement principal of anticorrupiton atau perlindungan pegawai antikorupsi. "Menjaga pegawai dari dikerjain, diserang secara hukum atau dikriminalisasi, diserang karier, diserang fisik, termasuk menangani perkara tiba-tiba dimutasi. Ini dibutuhkan perlindungan untuk pegawai KPK dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Ia mendengar, pasca TWK,  penyidik dan penyelidik dipindah ke unit kerja lain tanpa melalui serangkaian tes. "Pegawai KPK diangkat karena keahlian dan kompetensinya sesuai PP 63/2005, mereka dengan SK dipindahkan begitu saja ke unit kerja lain. Ini tidak benar, seolah itu promosi, di KPK tidak ada promosi kalau promosi melalui tes jadi Deputi atau Direktur".

Menurutnya, apa yang dilakukan Firli Bahuri Cs hari-hari ini melanjutkan apa yang sudah dilakukan selama  ini. "Tapi hari ini jadi masalah karena berhadapan dengan perwira tinggi kepolisian yang didukung juniornya yang cukup banyak juga di KPK," kata Aulia.

RENO EZA MAHENDRA  I  SDA

Pilihan Editor: Catatan Eks Penyidik KPK, Kasus Pemecatan Brigjen Endar Priantoro, Yudi Purnomo: Firli Bahuri Cs Bikin gaduh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

13 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

22 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama