Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Firli Bahuri Cs Copot Brigjen Endar Priantoro, Begini Respons Eks Ketua dan Anggota Wadah Pegawai KPK

image-gnews
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kegaduhan kembali terjadi dalam internal KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri Cs memberhentikan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK pada 31 maret 2032. Hal tersebut menuai polemik pasalnya Kapolri Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar melalui surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023, atau dua hari sebelum diberhentikan. 

Namun demikian, surat tersebut tidak digubris oleh KPK, justru KPK merilis surat pemberhentian Brigjen Endar pada 31 Maret 2023, dan sebagai gantinya menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Penyelidikan. Atas tindakan tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Kegaduhan berlanjut dengan KPK yang membuka suara dan menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro dilakukan karena masa tugas Brigjen Endar yang telah berakhir dan KPK enggan untuk mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar. Namun demikian, kegaduhan berlanjut dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut akses masuk ke Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. 

“Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” ujar Alexander saat ditemui awak media pada Jumat, 8 April 2023.

Buntut kegaduhan atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa pimpinan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Pimpinan KPK yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Agenda pemeriksaan Firli dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB. 

“Ya, insyaallah mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa,” ujar Syamsuddin Haris pada awak media.

Tanggapan Eks Penyidik KPK

Mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro yang menyebabkan kegaduhan di internal KPK menuai komentar dari eks pegawai KPK, yakni eks Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 - 2021 Yudi Purnomo Harahap, eks Sekretaris Jenderal Wadah Pegawai KPK Aulia Postiera, eks Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2016 - 2018 Novel Baswedan, dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Tanggapan keempat eks pegawai KPK tersebut dapat dilihat secara gratis dan bebas dalam video yang diunggah di akun YouTube Novel Baswedan dalam kanal resminya dengan nama yang sama, video tersebut berjudul “Dokumen Bocor! X-KPK Kumpul Kuliti Firli Bahuri, BW Ijin Out”.

Dalam video podcast yang berdurasi 40 menit tersebut, keempat eks pegawai tersebut memberikan tanggapannya terhadap pencopotan Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs. Dalam video tersebut, Yudi Purnomo mengingatkan bahwa meskipun sebagai lembaga independen, pemimpin KPK tidak boleh sewenang-wenang terhadap pegawai.

"Harus diketahui, KPK yang meminta untuk jabatan itu, kemudian Endar Priantoro datang ikut seleksi terpilih hingga defenitif. KPK yang memohon dan Polri yang mengirim Endar untuk memperkuat KPK, bukan instansi Polri yang inisiatif kirim ke KPK. Ketika sudah terisi, Polri punya aturan surat tugas setahun sekali 2021 aman, 2022 aman, 2023 sudah perpanjang pada 29 Maret 2023, tiba-tiba 31 Maret 2021 pimpinan KPK mengembalikan tanpa kejelasan," kata Yudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pegawai itu dijaga, ingat bahwa KPK adalah lembaga independen. Artinya pemimpinnya tidak boleh sewenang-wenang termasuk kepada pegawai,” ujar Yudi dalam video podcast tersebut.

“Pegawai tidak boleh diganggu, diusik karena permasalahan, pertama personal ya artinya kan dalam politik ada like dan dislike ya kan. Nah yang kedua material pekerjaannya, di materi pekerjaan ini harus dijaga supaya dia tetap independen jadi jangan hanya KPK-nya, pegawainya juga independen. Artinya ketika dia melakukan tugas ya enggak boleh diganggu, enggak boleh intervensi,” kata Yudi Purnomo menjelaskan tentang masalah kepegawaian di internal KPK.

"Selama ini kita pernah di wadah pegawai KPK, kita concern di KPK terkait aturan kepegawaian itu harus jelas untuk melindungi insan KPK, jangan sampai dalam bekerja terinterfensi, tidak independen dan tidak profesional," kata Novel Baswedan.

Selain itu, menurut Yudi Purnomo, upaya pengembalian Brigjen Endar Priantoro sarat dengan kepentingan politik. Menurut Yudi dalam video tersebut, untuk menjaga independensi pegawai KPK, pimpinan tidak secara serta merta dapat mengembalikan pegawai pada instansinya masing-masing.

Harus didahului dengan pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan sudah terbukti atau jika pegawai tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri. Maka hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk melakukan pencopotan atau pengembalian pegawai terhadap instansinya.

Aulia Postiera mengingatkan tentang prinsip perlindungan natikorupsi yang disebut Deklarasi Jakarta yang dicanagkan UNODC pada 2010-2011, yang berisi mengenai Jakarta statement principal of anticorrupiton atau perlindungan pegawai antikorupsi. "Menjaga pegawai dari dikerjain, diserang secara hukum atau dikriminalisasi, diserang karier, diserang fisik, termasuk menangani perkara tiba-tiba dimutasi. Ini dibutuhkan perlindungan untuk pegawai KPK dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Ia mendengar, pasca TWK,  penyidik dan penyelidik dipindah ke unit kerja lain tanpa melalui serangkaian tes. "Pegawai KPK diangkat karena keahlian dan kompetensinya sesuai PP 63/2005, mereka dengan SK dipindahkan begitu saja ke unit kerja lain. Ini tidak benar, seolah itu promosi, di KPK tidak ada promosi kalau promosi melalui tes jadi Deputi atau Direktur".

Menurutnya, apa yang dilakukan Firli Bahuri Cs hari-hari ini melanjutkan apa yang sudah dilakukan selama  ini. "Tapi hari ini jadi masalah karena berhadapan dengan perwira tinggi kepolisian yang didukung juniornya yang cukup banyak juga di KPK," kata Aulia.

RENO EZA MAHENDRA  I  SDA

Pilihan Editor: Catatan Eks Penyidik KPK, Kasus Pemecatan Brigjen Endar Priantoro, Yudi Purnomo: Firli Bahuri Cs Bikin gaduh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

19 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

3 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

3 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.