Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksklusif, Anas Urbaningrum: Saya Butuh Penyesuaian dan Adaptasi Sebelum Masuk Partai

Reporter

image-gnews
Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Anas Urbaningrum, sedianya menuju Blitar, Jawa Timur, setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini Selasa 11 April 2023. Anas mendapat haknya Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Beberapa hari sebelum keluar penjara, Ayu Cipta dari Tempo berkesempatan berbincang santai dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Selama 49 menit percakapan diselingi gelak tawa dan humor segar. Sesekali Anas Urbaningrum mengatur posisi kacamatanya dan mengelus lengannya. Berikut petikannya:

Tempo (T): Rasanya belum lengkap kalau bertemu Anda tidak ngobrolin politik?

Anas Urbaningrum (A): Nanti, Insyaallah. Belum ke sana. Mau lihat dulu aspal di luar masih hitam atau tidak. (Anas tertawa).

T: Status hak politik Anda dicabut?

A: Yang dimaksud hak politik dicabut itu hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. Tapi kalau hak berserikat, berkumpul dijamin konstitusi.

T: Tahun 2024 hak politik Anda masih dicabut?

A: Ya hak politik dicabut, sampai tahun 2024 masih.

T: Pandangan Anda tentang isu politik di luar ? 

A: Belum ada (Anas mengikuti berita perpolitikan di luar dari televisi yang disediakan Lapas). Politik nanti, insyaallah

T: Oh ya tentang baliho bergambar Anda berkemeja batik coklat di Cikeas dengan tulisan 'Tunggu Beta Balik!' Bagaimana? 

A: Saya baru tahu beberapa hari setelah itu. Katanya orang ini simpatik dan menyambut saya. Sebetulnya bukan iseng, ya wujud kegembiraan.

T: Simpatisan?

A: Bukan. Kalau simpatisan, itu konteksnya politis. Dia itu baca berita kemungkinan saya akan keluar April. Kemudian inisiatif (memasang baliho) ya wujud kegembiraan. Setelah saya tahu orangnya, saya tanya kata teman ya ingin ikut gembira.

T: Kok di Cikeas? 

A: Rumahnya deket situ, katanya itu spot punya temannya. (Cikeas identik dengan kediaman Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI 2004 – 2014, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat)

T: Jadi hanya kebetulan-kebetulan semata ya kemudian dikaitkan dengan politik? 

A: Penjelasan dia begitu. Terus konteksnya perlu dilepas nanti gak bagus. Yang penting tahu konteksnya, saya bilang ke teman saya yang ketemu dia (pemasang baliho) dibaca kalimatnya pas kalau dipasang di Ambon atau Ternate. Kalau di situ semestinya pakai bahasa Sunda.

T: Apa cek ombak ? 

A: ( Anas tertawa) Ada-ada saja ya begitu, ingin ikut gembira.

T: Bagaimana dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)? 

A: Itu teman-teman (yang mendirikan). Sebagai ikhtiar untuk merintis kendaraan baru. Saya mendukung dari jauh. Setidaknya mendoakan.

T: Kalau disiapkan jabatan strategis di PKN?

A: Saya cek aspal dulu masih hitam tidak. (Lagi-lagi Anas menyebut mau cek aspal dulu sebagai analogi kondisi di luar penjara)

T: Kalau ternyata di luar, aspal tak lagi hitam karena sudah ganti beton cor? 

A: Itu hal serius nantilah kalau sudah di luar ngobrol-ngobrol sama teman-teman. Harus, gak boleh buru-buru. Ngobrol dulu. Karena di dalam dan di luar beda. Saya butuh penyesuaian dan adaptasi. Ibarat kuliah dari eksakta mau masuk pasca sarjana ilmu sosial kan butuh matrikulasi, perlu semacam matrikulasi biar enggak kaget dengan pelajaran baru. Atmosfer baru. Pasti berbeda. Taruhlah sampeyan saya siapkan kamar hotel di Bandung. Dua minggu saja sampeyan dilarang keluar, semuanya disediakan makanan dikirim. (Anas tertawa). 

T: Wah gak kebayang, apalagi hotel prodeo? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

A: Nah dengan gambaran itu butuh waktu adaptasi.

Selanjutnya: Selama Anas di Lapas, Kalapas sudah berganti 9 Kali..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

21 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

26 hari lalu

9 orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 9 dari 10 orang tersangka baru PNS Kementeriaan ESDM, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio, staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangariwibowo, PPK, Haryat Prasetyo, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine, sedangkan Bendahara Pengeluaran, Abdullah belum menjalani penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan


Iran Bebaskan Semua Awak Kapal Tanker Minyak asal Filipina yang Disita di Teluk Oman

35 hari lalu

Teluk Oman telah melihat serangan drone lapis baja sebelumnya - pada tahun 2021 serangan Iran yang diduga menghantam kapal tanker Mercer Street. REUTERS
Iran Bebaskan Semua Awak Kapal Tanker Minyak asal Filipina yang Disita di Teluk Oman

Filipina mengatakan pada Rabu 27 Maret 2024 bahwa Iran telah membebaskan 18 awak kapal tanker minyak warga Filipina yang disita di Teluk Oman