Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan eksisting tidak hilang.
Substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 ayat 1 huruf a. Selain itu, pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu.
"Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat 4" kata Syahril.
Pada RUU Kesehatan saat ini, kata Syahril, pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.
"Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata," katanya.
Pemerintah klaim telah dengarkan masukan publik dalam pembahasan RUU Kesehatan
Sebelumnya pada 5 April, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mewakili pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Kesehatan kepada Komisi Kesehatan DPR. Pemerintah mengklaim 75 persen masukan masyarakat terakomodir dalam DIM RUU Kesehatan dimaksud.
“Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75 persen ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu Luring, 67 ribu Daring.
Lima topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Sementara lima topik masukan teratas untuk RUU Kesehatan melalui website antara lain pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ucap Budi.