Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Disetop, Ini Alasannya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan dan tidak diteruskan. IDI juga berharap penolakan yang masif atas RUU ini dari para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan kesehatan, akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

"Karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” kata Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, dalam pernyataan sikap, Ahad, 9 April 2023.

Adib menyebut PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan ini. Salah satu yang disorot Adib di RUU ini yaitu perkara hak imunitas dokter.

Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa pasien, kata dia, haruslah memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Organisasi profesi seperti IDI, kata dia, berperan sebagai penjaga profesi untuk memberikan sebuah perlindungan hukum.

"Namun peranan organisasi profesi dihilangkan," kata Adib.

Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan, kata dia, maka akan banyak para tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Selain itu, hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga dinilai akan berdampak pada keselamatan pasien. 

Pemerintah bantah RUU Kesehatan hilangkan perlindungan hukum bagi nakes

Sementara itu, juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril justru menyebut RUU yang dibentuk dengan metode Omnibus Law ini memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.

"Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5 April) lalu," kata dia.

Menurut Syahril, tenaga kesehatan memang sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik karena merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Pada RUU Kesehatan, kata dia, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat 1 huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata Syahril.

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selanjutnya, hak nakes dalam UU Kesehatan saat ini tak dihilangkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

2 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Pembukaan pendaftaran PPPK tersebut dilakukan dalam dua periode.


MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

1 hari lalu

Seorang anggota Mer-C terus memantau perkembangan anggota Mer-C Tim Pelayaran Gaza di kantor Mer-c, Jakarta, Selasa (1/6). TEMPO/Subekti
MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

MER-C meminta agar fasilitas kesehatan di Gaza, Palestina, tidak diganggu gugat dalam peperangan dan tidak dirusak


Maju-Mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Maju-Mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025

Jokowi menunda pemindahan ASN ke IKN dari Oktober 2024 ke Januari 2025. Ini kilas balik maju-mundur kepindahan ASN ke IKN.


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

1 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran di Pilkada 2024, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa.


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Rincian Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu

2 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Semula jumlah hakim yang mengikuti aksi cuti bersama sekitar 1.300 orang. Namun pada 4 Oktober jumlahnya bertambah hingga 1.748 orang. . TEMPO/Subekti.
Rincian Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu

Kemenkeu mengklaim menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan Kemenpan RB atas usulan MA. Berapa besarannya?


Jokowi Instruksikan ASN ke IKN per Januari 2025, Menpan RB Siapkan Skema Pemberangkatan hingga Insentif

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Jokowi Instruksikan ASN ke IKN per Januari 2025, Menpan RB Siapkan Skema Pemberangkatan hingga Insentif

Menpan RB Azwar Anas menyatakan Presiden Jokowi telah memerintahkan ASN pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) per Januari 2025.


Menpan RB Tak Bisa Jamin ASN Pindah ke IKN sebelum Pelantikan Prabowo

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Menpan RB Tak Bisa Jamin ASN Pindah ke IKN sebelum Pelantikan Prabowo

Sampai September 2024, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai pemindahan ASN ke IKN.


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

3 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.