Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan teguran secara lisan kepada Ramson Siagian atas pernyataan tersebut. Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, menyebut keputusan memberikan teguran lisan itu diambil setelah MKD menganalisa dan mengonfirmasi langsung kepada Ramson soal pernyataannya tersebut.
"Kami sudah mendapat informasi dari media massa terkait sarung dan kami sudah menganalisa secara singkat dan mengkonfirmasi yang bersangkutan. Kami juga memperdalam lagi lewat Zoom. Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pernyataan Ramson dinilai bisa mengarah ke pelanggaran kode etik anggota DPR. Habiburokhman mengatakan anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra kerja, walaupun Ramson menyebut sarung akan diberikan kepada masyarakat di dapilnya.
"Khususnya Pasal 4 bahwa anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan kerja dengan mitra kerja. Anggota DPR dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Habiburokhman.
M JULNIS FIRMANSYAH