TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bakal segera bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
Berikut sejumlah fakta menjelang bebasnya Anas Urbaningrum
Dipastikan Bebas Tanggal 10 April 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Andika Dwi Prasetya memastikan Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, bakal bebas pada Senin, 10 April 2023.
"Betul (Anas bebas) tanggal 10 April 2023," ucap Andika saat menghadiri acara Kumham Goes to Campus di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.
"Ya pastinya ketika temen-teman mengetahui Anas Urbaningrum akan bebas, itu tidak mungkin tanpa dilandasi suatu dasar hukum. Dasar hukumnya adalah kalau dia bebas integrasi itu berarti keputusan, menyangkut waktu, tanggal, mekanisme-nya sudah dihitung," katanya.