Anas Urbaningrum Dikenakan Wajib Lapor
Bisa menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, tidak lantas membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, sepenuhnya bebas. Pasalnya, Anas masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung (Bapas).
"Cuti Menjelang Bebas (CMB) namanya. Itu dia dalam program integrasi, berarti setelah pembebasan itu dia masih wajib lapor, menjalani masa pembimbingan oleh Bapas bandung, diawasi oleh kejaksaan negeri setempat," ucapnya.
Tidak Ada Pengamanan Khusus
Andika mengatakan tidak ada pengamanan khusus saat Anas keluar dari Lapas Sukamiskin. "Nggak ada pengamanan, biasa aja," katanya.
Ia pun tak mempermasalahkan apabila Anas akan dijemput oleh ribuan massa pendukungnya di hari kebebasannya nanti. Namun, Andika berharap sebetulnya tidak ada urgensi yang sangat penting dalam penjemputan tersebut.
"Silakan, nggak jadi masalah. Kami berharap untuk apa sih disambut, itu kan masih cerita, apa iya mungkin, terus gunanya apa penyambutan. Kalau pun ada itu hak masyarakat mungkin beliau banyak fansnya, pencintanya, pendukungnya, selama aktivitas itu tidak melanggar hukum, tidak jadi masalah," katanya.