TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut merampungkan gelar perkara ulang penyelidikan kasus kematian Brigadir Kepala (Bripka) Arfan Saragih. Personel Polres Samosir itu ditemukan tewas di Dusun Simullop, Desa Siogung - Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan, dalam pelaksanaan gelar perkara ulang kasus kematian Bripka AS itu melibatkan tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, Informasi Teknologi (IT), serta keluarga almarhum Bripka AS.
"Dengan digelarnya perkara kematian Bripka AS melibatkan para ahli disimpulkan kematian Bripka AS karena bunuh diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan,” kata Hadi Wahyudi kepada Tempo, Rabu 5 April 2023.
Meski telah melibatkan tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga almarhum Bripka AS, namun, sambung Hadi, penyidik lah yang akan memberi kepastian apakah perkara kematian Bripka AS akan ditutup.
Penyidikan kematian Bripka AS, ujar Hadi, masih terus berlanjut terkait penggelapan uang wajib pajak di Dinas Pendapatan Kabupaten Samosir yang diduga menjadi pemicu aksi bunuh diri Bripka AS. "Penyidik juga terus mengejar satu pegawai honorer Dispenda Samosir inisial ET alias Acong. Ini semua dilakukan agar kematian Bripka AS terang benderang," ujar Hadi.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan, penyelidikan kematian Bripka AS yang menjadi komplain pihak keluarga dilakukan kepolisian dengan profesional dan terbuka dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. "Melalui cara Scientific Crime Investigation telah menjawab penyebab kematian Bripka AS," kata Panca Simanjuntak.
Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan, selama dua hari dirinya bersama anggota Kompolnas Poengky Indarti berada di Polda Sumut mengikuti gelar perkara bersama keluarga almarhum Bripka AS. "Semua berjalan cukup terbuka tidak ada yang ditutupi," katanya. Benny menambahkan, selama 10 hari Polda Sumut menangani perkara kematian Bripka AS secara transparan untuk menjawab keraguan keluarga Bripka AS," kata Mamoto.
Mamoto menjelaskan, ratusan saksi telah diperiksa dimintai keterangan serta menggelar olah tempat kejadian perkara dan pra rekonstruksi serta gelar perkara ulang dilakukan Polda Sumut dengan melibatkan para ahli untuk membuktikan kematian Bripka AS secara terang benderang.
Benny menambahkan, Kompolnas turut melakukan pengawasan selama pelaksanaan gelar perkara ulang terhadap kasus kematian Bripka AS." Begitu juga dugaan kasus penggelapan uang pajak para wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, yang masih terus berjalan." katanya.
Keluarga Tak Terima
Adapun pihak keluarga Bripka Arfan Saragih yang diwakili kakak iparnya, Sadar Simorangkir mengatakan, pihak keluarga telah mendapat beberapa dokumen forensik kematian Bripka Arfan Saragih dari Polda Sumut. Namun hasil gelar ulang perkara kematian Bripka Arfan yang disampaikan Polda Sumut terutama klaim Scientific Crime Investigation, kata Simorangkir belum bisa diterima keluarga.
Keluarga bersama kuasa hukum, ujar Simorangkir akan rapat untuk menentukan sikap. "Intinya klaim pembuktian kematian melalui Scientific Crime Investigation di tubuh adik saya Arfan Saragih masih belum bisa kami terima," ujar Simorangkir.
Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas diduga bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung - Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.
Personel Satuan Lalulintas Polres Samosir itu diduga bunuh diri akibat uang wajib pajak sebesar Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir yang belum disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.
Pilihan Editor: Polisi di Polda Banten Tewas Bunuh Diri
SAHAT SIMATUPANG