TEMPO.CO, Jakarta - Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan dengan nomor 219/Pdt/G/2023/PN.Jkt.Pst gugatan didaftarkan pada 4 April 2023.
Dalam gugatan itu ada delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai partai itu selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan Partai Berkarya itu.
"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman (menghadapi gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, lalu menegaskan KPU senantiasa serius dalam menghadapi seluruh proses hukum terkait penyelenggaraan pemilu yang melibatkan mereka. Keseriusan tersebut, lanjut dia, dihadirkan oleh KPU RI untuk memastikan penyelenggaraan beragam tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu.
"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu," ujar dia.
Pilihan Editor: KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024