TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan telah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Dewas menyatakan akan mempelajari laporan tersebut. “Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar,” kata Anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin, Selasa, 4 April 2023.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.
Endar menduga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli dan Cahya adalah mengenai nilai sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dia menilai pemberhentian dirinya dari KPK janggal, karena tidak memiliki alasan yang jelas.
Endar menuturkan sudah menceritakan peristiwa pemecatan ini kepada Dewas. Dia masih harus menunggu Dewas memproses laporannya. “Dewas punya standar operasi prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan kami,” kata Endar.
Endar diberhentikan dari KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah.
Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu. Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.
Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.
Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.
Tempo telah mengirimkan pesan kepada Firli dan Cahya untuk mengkonfirmasi terkait pelaporan ini. Namun, keduanya belum memberikan respons.
Pilihan Editor: Eks Pimpinan KPK: Pemecatan Endar Priantoro Tak Bisa Dilepaskan Dari Kasus Formula E