Atas perintah dari Kapolri itulah Endar berkukuh untuk tetap bertugas ke KPK. Dia berencana untuk melaporkan penerbitan surat keputusan pemberhentian dirinya dari KPK kepada Dewan Pengawas. Dia menilai surat keputusan itu janggal.
“Saya harap Dewas akan memeriksa laporan saya,” kata dia.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan KPK memberhentikan Endar secara hormat. Dia mengatakan Endar diberhentikan karena masa tugasnya sudah habis di KPK. “Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Sementara itu, Listyo Sigit diketahui kembali mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada 3 April 2023. Dalam suratnya, Listyo menyatakan tetap mempertahankan Endar untuk tetap bekerja di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Koruptor Hanya Takut Dimiskinkan