TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) Imelda Berwanty Purba mengatakan, menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh negara.
"Menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi," kata Imelda Purba dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.
Imelda berpendapat seharusnya bupati sebagai seorang kepala daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun agama dan kepercayaannya. "Seorang kepala daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," kata Imelda.
Ia juga mengingatkan tugas kepala daerah seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 adalah menerbitkan IMB rumah ibadah. "Bupati Purwakarta bisa menerbitkan izin sementara rumah ibadah. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, kedepankan dialog dan musyawarah untuk memperoleh IMB, bukan disegel,” tutur Imelda.
Menurutnya, kejadian-kejadian intoleran keagamaan tidak boleh didiamkan dan dibiarkan terus terjadi. Pembiaran atas perilaku intoleran keagamaan akan menyuburkan bibit-bibit perpecahan dan berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.
Imelda juga mengingatkan kembali apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait hal ini beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah, termasuk kepada Dandim, Kapolres, Kapolda hingga Kejati, bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 yang adalah konstitusi tertinggi di atas semua peraturan yang ada di bawahnya.
"Jadi tidak boleh ada peraturan apa pun, termasuk Peraturan Daerah/Instruksi Kepala Daerah ataupun kesepakatan warga yang bisa menghalangi hak beragama dan beribadah setiap warga masyarakat,” kata Imelda.
Sebelumnya, beredar video viral diduga penolakan terhadap aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang dilakukan warga Desa Cigelam, Babakan Cikao. Buntut dari penolakan warga itu adalah penyegelan bangunan yang biasa digunakan untuk ibadah oleh jemaath GKPS Purwakarta oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada 1 April 2023.
Pilihan Editor: PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi