TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakhiri masa jabatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengembalikannya ke Polri karena masa tugasnya telah berakhir.
Hal ini membuat status Endar menjadi tidak jelas karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa penugasannya di KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Ia mengatakan KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.
Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri untuk Endar dan Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Karyoto telah dikembalikan ke Polri dan kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM, yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti,” kata Cahya Harefa dalam keterangan resminya, Ahad, 2 Maret 2023.
KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari Insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan. Menurut Cahya, strategi ini terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.
“Sehingga bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” ujar dia.
Namun keputusan ini membuat status Endar tidak pasti. Pasalnya, ketika dikonfirmasi ke Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan Kapolri telah memperpanjang penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Perpanjangan itu disampaikan dalam surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagi Direktur Penyelidikan KPK,” bunyi surat bertanda tangan Kapolri Sigit yang dilihat Tempo.
Sandi mengatakan saat ini Kapolri sudah membuat perpanjangan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Terlebih, salah satu jabatan strategis Deputi Penindakan KPK sedang kosong.
“Di samping itu saat ini Polri sedang menyiapkan kader terbaik untuk mengisi kekosongan deputi tersebut,” kata Sandi kepada Tempo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima surat perpanjangan masa jabatan Endar dari Kapolri. Namun ia mengatakan KPK tidak mengirimkan usulan untuk perpanjangan masa jabatan Endar.
“Iya sudah diterima (surat Kapolri). Tetapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Sesuai mekanisme harus ada usulan perpanjangan dulu,” kata Ali Fikri.
Pemulangan keduanya ke Polri itu diwarnai isu soal keretakan hubungan mereka dengan para pimpinan KPK terkait penanganan kasus Formula E. Karyoto dan Endar Priantoro disebut sebagai dua orang yang tak mau menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan karena belum memiliki alat bukti yang cukup. Sementara Firli Bahuri cs mendesak agar kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: KPK Sebut Pemeriksaan Awal LHKPN Endar Priantoro Belum Ditemukan Kejanggalan