TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi LHKPN milik mereka.
Pahala menjelaskan dari 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan, dua orang di antaranya memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Namun, kata dia, belakangan terungkap ada satu pegawai pajak lagi yang juga memiliki saham di perusahaan itu.
“Jadi, yang akan kita undang klarifikasi tiga. Karena yang satu (perusahaan) ini ada dua orang, yang satu lagi (perusahaan) satu orang. Pekan depan kita undang,” ujar Pahala pada Jum’at 31 Maret 2023.
Selain itu, Pahala menyebut terungkapnya satu nama pegawai pajak tersebut saat KPK memverifikasi dua perusahaan konsultan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia mengatakan begitu dilakukan pengecekkan ternyata muncul nama baru sebagai pemegang saham.
“Jadi ini ada PT-nya. Saya cek ke Dirjen AHU, pemegang sahamnya siapa. Pemegang sahamnya ada dua. Kalau di KPK ada database, dari nama bisa dicek kerjanya apa, ternyata PNS,” kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutnya, Pahala mengatakan KPK kemudian mengecek nama baru yang muncul tersebut ke dalam database LHKPN. Ternyata, kata dia, nama pegawai tersebut muncul sebagai wajib lapor LHKPN.
“Berarti ini temannya, orang pajak juga,” ujar dia.
Pahala menjelaskan dua orang pegawai sama-sama merupakan pemegang kendali saham di perusahaan konsultan pajak tersebut.
Sebelumnya, Pahala sempat mengungkap hasil temuan KPK bahwa ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Ia menambahkan dua di antaranya merupakan perusahaan yang bergerak di konsultan pajak.
Pilihan Editor: KPK Sebut Pemeriksaan Awal LHKPN Endar Priantoro Belum Ditemukan Kejanggalan