TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke Mahkamah Kostitusi pada 15 April 2023.
"Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Maret 2023.
Menurut Said, seharusnya ketika DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja melibatkan publik namun tidak dilakukan. Said menegaskan, bahwa Partai Buruh sebagai tempat afiliasinya para buruh tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk dimintai pendapatnya. "Oleh karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil," ucapnya.
Pada sisi lain kata Said, pengajuan gugatan Partai Buruh menyoal uji materil omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan.
Di antaranya kata Said, soal upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, adanya outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
Kemudian Said mengatakan gugatan para petani ada tiga isu yang diangkat. Pertama, mengenai bank tanah dimana sangat memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat. Kedua, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya. Terakhir, dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Pilihan Editor: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas