Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet: MPR Perlu Memiliki Kewenangan Subjektif Superlatif

Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedarutan yang memaksa tidak dapat terlaksananya konstitusi.

Langkah ini diyakini dapat menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara termasuk dalam upaya menghadirkan kembali PPHN sebagai peta jalan pembangunan bangsa.

Langkah antisipasi ini dengan cara mengembalikan kewenangan MPR RI menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antarlembaga negara atau antar-cabang kekuasaan.

Misalnya, terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan DPR (legislatif). Atau terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif) dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).

Atau terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK, padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal, yaitu hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

“Menurut saya, TAP MPR merupakan salah satu solusi manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaruratan atau kegentingan yang memaksa, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa," ujar Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar 'PPHN Tanpa Amandemen' di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Bamsoet juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Ahli Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra tentang perlunya Indonesia memikirkan tata cara pengisian jabatan publik yang pengisiannya semestinya dilakukan melalui pemilu namun suatu kedaruratan penyelenggaraannya tertunda.

“Misalnya kedaruratan disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali, sehingga pemilu harus ditunda,” tutur Bamsoet.

Dikatakannya, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan pemilu, lanjutnya, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amendemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Padahal kata Bamsoet, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan pemilu tidak dapat dilaksanakan, termasuk kita juga tidak pernah membayangkan jika suatu ketika capres/cawapres hanya calon tunggal yang terpaksa berhadapan dengan kotak kosong dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa : Pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pembicara berikutnya, Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah, sependapat MPR perlu kembali diberikan kewenangan politik dari sekedar kewenangan seremonial seperti yang dimiliki sekarang. Mengaktivasi kembali tools yang dimiliki oleh MPR berupa Ketetapan MPR sangat penting. Hal tersebut akan sangat efektif mengurai problem konstitusional dan ketatanegaraan.

"Ada banyak contoh kebuntuan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Konsitusi kita. Seperti pengaturan tentang anggaran pendidikan 20 persen, kemungkinan terjadinya perang, dan juga apabila presiden bersama DPR bersepakat untuk mengambil kebijakan yang dampaknya ekstrem bagi kehidupan bangsa dan negara kita. Semua ini memerlukan instrumen intervensi yang levelnya bukan pada presiden atau DPR dan DPD, juga bukan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi. Tetapi intervensi diperlukan pada level Majelis Permusyawaratan Rakyat," tutur Fahri.

Fahri menambahkan, dalam hirarki peraturan perundangan, TAP MPR memang berada pada posisi ke dua di bawah UUD NRI 1945. Namun berdasarkan penjelasan pasal 7 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR tersebut adalah TAP MPRS dan TAP MPR sampai tahun 2002.

"Apa artinya? Artinya MPR tidak lagi bisa membuat ketetapan MPR karena ketetapan MPR produk di atas tahun 2002 tidak masuk dalam hirarkhi peraturan perundangan. Maka penjelasan pasal 7 UU 12/2011 mutlak harus dihapus dengan revisi UU atau yudicial review. Dengan demikian berbagai kebuntuan persoalan bangsa termasuk PPHN langsung bisa ditarik ke MPR dengan ditetapkan sebagai TAP MPR," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai menghadirkan PPHN tanpa amandemen sangat mungkin dilakukan. PPHN diperlukan jika memang banyak permasalahan negara disebabkan karena tidak adanya haluan negara dalam pembangunan nasional.

"Kita butuh konsistensi dan berkesinambungan dalam melanjutkan agenda pembangunan nasional. Karenanya, menghadirkan PPHN tanpa amandemen ini sesuatu yang masuk akal. Bisa saja kita lakukan tidak harus ada operasi konstitusi," pungkas Nasir. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

10 jam lalu

Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

Menteri Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya


BNI dan Binus Kerja Sama Ekosistem Finansial

11 jam lalu

BNI dan Binus Kerja Sama Ekosistem Finansial

BNI secara spesifik mendukung Binus dari sisi pengelolaan transaksional kuangan dan non-keuangan.


BNI Bagi-Bagi Puluhan Mobil untuk Nasabah Loyal BNI

11 jam lalu

BNI Bagi-Bagi Puluhan Mobil untuk Nasabah Loyal BNI

Pengundian program Undian Rejeki BNI #GaPakeNanti 2022-2023 telah dilakukan sebanyak dua kali.


Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

11 jam lalu

Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

Bank Mandiri terus mewujudkan komitmennya dalam penerapan prinsip keberlanjutan yang sejalan dengan pilar Environment, Social, dan Governance (ESG).


Lestari: Suarakan Hak Hak Perempuan di Lingkar HIV

15 jam lalu

Lestari: Suarakan Hak Hak Perempuan di Lingkar HIV

Lestari menyarankan agar sejumlah isu terkait penanganan dan perlindungan perempuan di lingkar HIV harus terus disuarakan melalui media.


Pegadaian Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

17 jam lalu

Pegadaian Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

Pegadaian dinilai berhasil menjalankan program CSR atau TJSL yang selaras dengan strategi bisnis.


Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

17 jam lalu

Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

Kejurda akan digelar tiga putaran. Turut memajang kendaraan penjelajah alam SHERP asal Ukraina.


Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

19 jam lalu

Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, mengapresiasi terbentuknya DPP Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wadah pemberdayaan bagi perempuan Indonesia agar lebih maju dan berprestasi.


Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

19 jam lalu

Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang digali dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat sudah final.


Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

20 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bersama pemilik minimarket Domart, Wachidal Mustafa Dimyani meresmikan pembukaan Domart di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 7 Juni 2023.
Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

Domart merupakan minimarket pertama yang 100 persen menjual produk Indonesia