Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Sebut Ijazah Palsu Presiden Jokowi Produk Bambang Tri Mulyono

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dua terdakwa, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan ITE, digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 28 Maret 2023.

Sidang dengan terdakwa Gus Nur digelar lebih dulu mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Gus Nur didampingi tim kuasa hukumnya, membacakan pembelaannya.

Sebagai informasi, melalui sidang yang digelar sebelumnya pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dengan hukuman penjara 10 tahun dengan dasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Gus Nur menyatakan seharusnya Majelis Hakim membatalkan sidang itu, karena menurutnya JPU sejauh ini tidak bisa menunjukan ijazah asli Presiden Joko Widodo.

Dari 22 saksi yang terdiri atas 17 saksi fakta dan 5 saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang, Eggi mengatakan tidak pernah ada yang melihat ijazah asli Jokowi. Sehingga menurutnya jaksa tidak bisa menuntut kliennya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan Jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan Jaksa dengan fakta di persidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi, Artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143, harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi dalam persidangan.

Dia menyayangkan hakim tak mengindahkan itu. Bahkan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur juga tidak dikabulkan.

Sementara itu, Gus Nur menilai dirinya tidak bersalah. Sebab menurutnya, ijazah palsu Presiden Jokowi itu merupakan produk Bambang Tri Mulyono. Dia mengaku hanya mengundang Bambang Tri itu ke podcast-nya sebagai narasumber.

Gus Nur juga menanggapi pernyataan JPU saat sidang pekan lalu di antaranya yang menyebut bahwa ia sering menyerang rezim Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menegaskan bahwa yang dia lakukan adalah mengritik dan buka menyerang. Yang ia kritik bukanlah Presiden Jokowi secara personal, namun rezim. "Mengkritik rezim itu tidak sama dengan mengritik Jokowi. Rezim dan Jokowi dua hal yang berbeda," kata Gus Nur dalam persidangan itu.

Adapun saat ditemui awak media saat jeda istirahat, JPU Apriyanto Kurniawan mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang cukup untuk membuktikan kasus itu.

"Ya dari sidang tadi, (dalam pledoi Gus Nur) lima pasal yang kami dakwakan ditanggapi semua. Ya itu sah-sah saja. Dan dia (terdakwa Gus Nur) minta bebas dari semua dakwaan. Sementara kami hanya membuktikan pasal pertama primer UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.

Apriyanto mengatakan pihaknya meyakini ijazah Jokowi asli, meskipun yang dihadirkan dalam sidang hanya fotokopi legalisir.

"Sebab kalau mau legalisir kan harus menunjukkan aslinya, baru sekolah mau legalisir. Itu aja normalnya. Kalau ada legalisir dari lembaga yang berwenang harus ada sesuai aslinya. Kami juga sudah menghadirkan kawan sekolah, guru, dan kepala sekolah dengan membawa buku induk. Bagi kami alat bukti sudah cukup," katanya.

Apriyanto mengatakan ia sudah pernah meminta pada pihak terdakwa yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu, untuk menghadirkan saksi fakta maupun bukti bahwa legalisir yang dihadirkan sebagai bukti palsu. Namun pihak terdakwa tidak bisa menghadirkannya.

Dari sidang yang digelar hingga Selasa sore itu, Apriyanto mengatakan pihaknya mengembalikan keputusan kepada Majelis Hakim apakah akan menyetujui tuntutan jaksa atau punya pendapat lain.

Pilihan Editor: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

41 menit lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

3 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

4 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

10 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

11 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

12 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.