Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Sebut Ijazah Palsu Presiden Jokowi Produk Bambang Tri Mulyono

Reporter

Editor

Amirullah

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dua terdakwa, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan ITE, digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 28 Maret 2023.

Sidang dengan terdakwa Gus Nur digelar lebih dulu mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Gus Nur didampingi tim kuasa hukumnya, membacakan pembelaannya.

Sebagai informasi, melalui sidang yang digelar sebelumnya pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dengan hukuman penjara 10 tahun dengan dasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Gus Nur menyatakan seharusnya Majelis Hakim membatalkan sidang itu, karena menurutnya JPU sejauh ini tidak bisa menunjukan ijazah asli Presiden Joko Widodo.

Dari 22 saksi yang terdiri atas 17 saksi fakta dan 5 saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang, Eggi mengatakan tidak pernah ada yang melihat ijazah asli Jokowi. Sehingga menurutnya jaksa tidak bisa menuntut kliennya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan Jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan Jaksa dengan fakta di persidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi, Artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143, harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi dalam persidangan.

Dia menyayangkan hakim tak mengindahkan itu. Bahkan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur juga tidak dikabulkan.

Sementara itu, Gus Nur menilai dirinya tidak bersalah. Sebab menurutnya, ijazah palsu Presiden Jokowi itu merupakan produk Bambang Tri Mulyono. Dia mengaku hanya mengundang Bambang Tri itu ke podcast-nya sebagai narasumber.

Gus Nur juga menanggapi pernyataan JPU saat sidang pekan lalu di antaranya yang menyebut bahwa ia sering menyerang rezim Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menegaskan bahwa yang dia lakukan adalah mengritik dan buka menyerang. Yang ia kritik bukanlah Presiden Jokowi secara personal, namun rezim. "Mengkritik rezim itu tidak sama dengan mengritik Jokowi. Rezim dan Jokowi dua hal yang berbeda," kata Gus Nur dalam persidangan itu.

Adapun saat ditemui awak media saat jeda istirahat, JPU Apriyanto Kurniawan mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang cukup untuk membuktikan kasus itu.

"Ya dari sidang tadi, (dalam pledoi Gus Nur) lima pasal yang kami dakwakan ditanggapi semua. Ya itu sah-sah saja. Dan dia (terdakwa Gus Nur) minta bebas dari semua dakwaan. Sementara kami hanya membuktikan pasal pertama primer UU Nomor 1 tahun 1946," katanya.

Apriyanto mengatakan pihaknya meyakini ijazah Jokowi asli, meskipun yang dihadirkan dalam sidang hanya fotokopi legalisir.

"Sebab kalau mau legalisir kan harus menunjukkan aslinya, baru sekolah mau legalisir. Itu aja normalnya. Kalau ada legalisir dari lembaga yang berwenang harus ada sesuai aslinya. Kami juga sudah menghadirkan kawan sekolah, guru, dan kepala sekolah dengan membawa buku induk. Bagi kami alat bukti sudah cukup," katanya.

Apriyanto mengatakan ia sudah pernah meminta pada pihak terdakwa yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu, untuk menghadirkan saksi fakta maupun bukti bahwa legalisir yang dihadirkan sebagai bukti palsu. Namun pihak terdakwa tidak bisa menghadirkannya.

Dari sidang yang digelar hingga Selasa sore itu, Apriyanto mengatakan pihaknya mengembalikan keputusan kepada Majelis Hakim apakah akan menyetujui tuntutan jaksa atau punya pendapat lain.

Pilihan Editor: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

1 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. KKP mengeklaim beleid tersebut untuk mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bakal berdampak terhadap kerusakan lingkungan.Tempo/Tony Hartawan'
KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya

KKP meyakini tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal dengan ditekennya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut

Berita terkini: 5 fakta kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret Johnny Plate, Partai Buruh ikut menolak ekspor pasir laut.


Kaesang Anak Jokowi Didukung Maju Pilkada Depok, Pangi: Tak Akan Semulus Gibran dan Bobby

3 jam lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kaesang Anak Jokowi Didukung Maju Pilkada Depok, Pangi: Tak Akan Semulus Gibran dan Bobby

Kaesang Pangarep didukung maju di Pilkada Depok. Tapi, dia tak memiliki latar belakang dan silsilah dengan Depok.


Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

Partai Buruh akan menggelar demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold.


Jokowi Sebut PP Dibuat agar Ekspor Pasir Laut Ilegal Jadi Legal, Pengamat: Tidak Juga

3 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Jokowi Sebut PP Dibuat agar Ekspor Pasir Laut Ilegal Jadi Legal, Pengamat: Tidak Juga

Harga pasir laut bisa mencapai dua kali lipat jika diekspor ke Singapura.


Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

4 jam lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

Anggota Komnas HAM harus menyamar untuk melihat secara langsung praktik perdagangan orang di Batam.


Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

4 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya menolak ekspor pasir laut karena akan merusak lingkungan dan mengancam kehidupan nelayan.


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

5 jam lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


Zulkifli Hasan dan Rombongan PAN Tiba di Kantor PDIP, Langsung Bertemu Megawati, Puan, dan Ganjar

6 jam lalu

Bakal capres Ganjar Pranowo, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta Ketua DPP PDIP Puan Maharani membahas penjajakan kerja sama politik di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2023. FOTO/Dokumentasi PDIP
Zulkifli Hasan dan Rombongan PAN Tiba di Kantor PDIP, Langsung Bertemu Megawati, Puan, dan Ganjar

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan rombongannya tiba di kantor DPP PDIP. Mereka langsung diarahkan untuk bertemu Megawati, Puan dan Ganjar.


Kaesang Putra Jokowi Dinilai Guru Besar UI Bakal Jadi Pemimpin Masa Depan

6 jam lalu

Dalam poster berukuran besar itu tampak Kaesang mengenakan kemeja putih sambil memegang sekuntum mawar merah. Ada juga tulisan 'PSI Menang, Walikota Kaesang' yang mengisyaratkan dukungan PSI agar Kaesang maju sebagai calon Wali Kota Depok. Foto: Istimewa
Kaesang Putra Jokowi Dinilai Guru Besar UI Bakal Jadi Pemimpin Masa Depan

Guru Besar UI menilai Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi, bisa jadi pemimpin masa depan. Apa faktor yang melatarbelakangi penilaiannya?