Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

image-gnews
Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain BEM UI, kritik terhadap UU Cipta Kerja juga dilayangkan BEM Unpad atau Universitas Padjadjaran melalui unggahan video di Twitter dan Instagram mereka pada Sabtu, 25 Maret 2023. Dalam video yang diberi tajuk ‘UU Cipta Kerja: Dinasti Oligarki Semakin Eksis, Rakyat Semakin Tragis’ tersebut, BEM Unpad menggunakan tema gim fighting dengan karakter Rakjat melawan ‘Dewan Pembuat Rungkad’.

Ketua BEM Unpad Haikal Febriansyah mengatakan video tersebut menjadi instrumen propaganda media dari BEM Unpad dalam merespon pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Terkait isi kritiknya, kami coba membuat alur bagaimana UU Cipta Kerja lahir. Dimulai dengan membuat visual rakyat yang protes di depan gedung DPR tapi tidak pernah digubris oleh pemerintah, kemudian muncul para pengkhianat yaitu Owi dan Puma yang bersatu untuk mengesahkan Perpu Cipta Kerja,” kata Haikal kepada Tempo.co pada Selasa, 28 Maret 2023

Haikal mengatakan video kritik itu sengaja dikemas dalam tema video game agar lebih mudah dipahami masyarakat dan pemahaman substansi terkait UU Cipta Kerja dapat lebih membumi.

Haikal menyebut BEM Unpad bersama berbagai elemen masyarakat sedari 2020 telah berkali-kali turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja. Namun menurut Haikal, aspirasi yang kerap disampaikan itu seakan tidak pernah didengar dengan melihat jalannya proses pembentukan UU tersebut.

“Mulai dari penolakan RUU Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 kemudian dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK, terus tiba-tiba presiden mengeluarkan Perppu dan terkahir DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU,” kata Haikal, menegaskan.

“Tentu kami rasa di era saat ini dalam menyampaikan kritik tidak hanya bisa lewat turun ke jalan tapi juga perlu dimasifkan melalui media sosial yang penggunanya terbilang tinggi dengan tujan permasalahan Perppu tersebut bisa lebih didengar dan dilihat masyarakat,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video tersebut, karakter Rakjat divisualisasikan sebagai seseorang yang menendang-nendang gerbang DPR sebagai bentuk protes. Setelah beberapa kali melayangkan ‘serangan’, karakter Rakjat tersebut kemudian mesti berhadapan dengan dua karakter bernama Owi dan Puma yang disebut sebagai ‘Bos Terkuat’. "Kami Owi dan Puma datang untuk membungkam dan membuat sengsara negeri ini," demikian keterangan yang muncul dalam video tersebut.

Setelah muncul, Owi dan Puma melakukan gerakan fushion ala Dragon Ball dengan dibarengi keterangan “Oligarki seluruh Indonesia, bersatulah!”. Karakter Rakjat pun akhirnya dikalahkan oleh Owi dan Puma. Pada akhir video, karakter Owi dan Puma berjoget di depan Gedung DPR, di tengahnya terdapat UU Cipta Kerja yang diberi stempel ‘Sah’.

Berikut empat poin tuntutan Aliansi BEM se- Unpad:

  1. Menuntut DPR untuk menolak Perpu Cipta Kerja
  2. Menuntut DPR dan Pemerintah tunduk akan konstitusi dan putusan MK
  3. Menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk menolak perpu cipta kerja karena pada dasarnya kegentingan memaksa yang didalilkan Presiden Jokowi tidak memenuhi syarat.
  4. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil dalam proses Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pilihan Editor: BEM Unpad Unggah Video Kritik DPR Soal UU Cipta Kerja, Tentang Owi dan Puma

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

12 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

13 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

13 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

15 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

17 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

21 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.