Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

image-gnews
Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10). ANTARA/R. Rekotomo
Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10). ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi mogok kerja yang rencana akan diadakan pada bulan Juli hingga Agustus 2023 mendatang dengan sekitar 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik, tentunya menjadi kabar yang mengkhwatirkan bagi Negara.

Mogok kerja nasional ini adalah salah satu bentuk penolakan buruh terhadap Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Mengutip Bisnis Tempo,  dalam undang-undang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan mogok kerja dianggap sebagai hak dasar para pekerja ataupun buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan tindakan kompak para buruh sebagai aksi protes mereka terhadap suatu kebijakan yang dinilai merugikan. 

Negara memberi ruang para buruh ihwal mogok kerja nasional dan diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan demikian, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan agar seluruh buruh menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Walaupun mogok kerja diakui sebagai hak, namun dalam merealisasi hak tersebut haruslah dilakukan dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hal ini untuk menjamin agar kepentingan masyarakat lainnya tidak terganggu akibat pelaksanaan hak mogok tersebut.

Selain itu, dengan adanya mogok kerja ini tentunya akan memberikan dampak tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi Negara.

Melansir laman kemnaker.go.id, terdapat 5 dampak yang akan dirasakan Negara jika terjadi mogok kerja nasional. Adapun dampaknya sebagai berikut:

Pertama, kerugian materil bagi perusahaan. Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian materil bagi perusahaan, karena mogok kerja secara langsung menjadi sebab hilangnya jam kerja.

Kedua, menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.  Hilangnya jam kerja akibat pemogokan sebagaimana telah diuraikan diatas, pada gilirannya secara mikro akan menurunkan hasil produksi dan secara makro merupakan salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasioanal.

Ketiga, menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi. Frekuensi pemogokan yang tinggi dan berskala besar serta dalam waktu yang lama dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan politik. Frekuensi mogok yang tertinggi adalah pada tahun{ahun menjelang krisis moneter 1997.

Keempat, menghambat masuknya investasi. Ketidakstabilan politik dan ekonomi yang diakibatkan oleh frekuensi mogok yang tinggi dan berskala besar serta dalam. waktu yang lama pada gilirannya dapat mengganggu iklim investasi.

Kelima, menghambat kegiatan ekspor. Tentunya akibat dari mogok kerja apalagi dalam skala nasional ini dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan ekspor. Itulah lima dampak buruk mogok kerja nasional yang akan dirasakan negara. 

FANI RAMADHANI

Pilihan Editor: Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disnaker Sediakan 1.091 Lowongan Kerja Selama Festival Cisadane

7 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Disnaker Sediakan 1.091 Lowongan Kerja Selama Festival Cisadane

Disnaker Kota Tangerang, Banten, membuka stan Job Fair dengan menyediakan 1.091 lowongan kerja selama gelaran Festival Cisadane 2024.


2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

20 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana membuka pintu bagi dokter asing untuk praktik di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

22 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

23 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.


Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

23 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.


Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

23 hari lalu

Para pimpinan buruh dari Federasi dan Konfederasi se-Provinsi Banten bersilaturahmi dengan bakal calon gubernur Banten AirinRachmi Diany. Senin 1 Juli 2024. Para pimpinan buruh dari Federasi dan Konfederasi se-Provinsi Banten menyatakan dukungan terhadap Airin di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banten 2024
Organisasi Buruh Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Guberbur Banten

Airin dinilai sebagai pemimpin yang penuh prestasi, humanis dan selalu mendengar berbagai aspirasi buruh.


Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

24 hari lalu

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.


Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

24 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.


Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

25 hari lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Terkini Bisnis: Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi, Profil Menkominfo Budi Arie

Berapa harga tanah di Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, tempat dibangunnya rumah pensiun Presiden Joko Widodo alias Jokowi.