Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

image-gnews
Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10). ANTARA/R. Rekotomo
Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10). ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi mogok kerja yang rencana akan diadakan pada bulan Juli hingga Agustus 2023 mendatang dengan sekitar 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik, tentunya menjadi kabar yang mengkhwatirkan bagi Negara.

Mogok kerja nasional ini adalah salah satu bentuk penolakan buruh terhadap Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Mengutip Bisnis Tempo,  dalam undang-undang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan mogok kerja dianggap sebagai hak dasar para pekerja ataupun buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan tindakan kompak para buruh sebagai aksi protes mereka terhadap suatu kebijakan yang dinilai merugikan. 

Negara memberi ruang para buruh ihwal mogok kerja nasional dan diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan demikian, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan agar seluruh buruh menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Walaupun mogok kerja diakui sebagai hak, namun dalam merealisasi hak tersebut haruslah dilakukan dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hal ini untuk menjamin agar kepentingan masyarakat lainnya tidak terganggu akibat pelaksanaan hak mogok tersebut.

Selain itu, dengan adanya mogok kerja ini tentunya akan memberikan dampak tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi Negara.

Melansir laman kemnaker.go.id, terdapat 5 dampak yang akan dirasakan Negara jika terjadi mogok kerja nasional. Adapun dampaknya sebagai berikut:

Pertama, kerugian materil bagi perusahaan. Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian materil bagi perusahaan, karena mogok kerja secara langsung menjadi sebab hilangnya jam kerja.

Kedua, menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.  Hilangnya jam kerja akibat pemogokan sebagaimana telah diuraikan diatas, pada gilirannya secara mikro akan menurunkan hasil produksi dan secara makro merupakan salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasioanal.

Ketiga, menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi. Frekuensi pemogokan yang tinggi dan berskala besar serta dalam waktu yang lama dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan politik. Frekuensi mogok yang tertinggi adalah pada tahun{ahun menjelang krisis moneter 1997.

Keempat, menghambat masuknya investasi. Ketidakstabilan politik dan ekonomi yang diakibatkan oleh frekuensi mogok yang tinggi dan berskala besar serta dalam. waktu yang lama pada gilirannya dapat mengganggu iklim investasi.

Kelima, menghambat kegiatan ekspor. Tentunya akibat dari mogok kerja apalagi dalam skala nasional ini dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan ekspor. Itulah lima dampak buruk mogok kerja nasional yang akan dirasakan negara. 

FANI RAMADHANI

Pilihan Editor: Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

1 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

3 hari lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

5 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Benjamin Netanyahu Janji Balas Hamas atas Kematian 6 Sandera

8 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berdemonstrasi di dekat konsulat Israel, selama Konvensi Nasional Partai Demokrat (DNC), di Chicago, Illinois, AS, 20 Agustus 2024. REUTERS/Seth Herald
Benjamin Netanyahu Janji Balas Hamas atas Kematian 6 Sandera

Hamas mengatakan enam sandera warga negara Israel tewas akibat serangan Israel sendiri.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

8 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

8 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

Berita Top 3 Dunia pada Senin 2 September 2024 diawali oleh kabar Kementerian Kesehatan Korea Selatan akan kerahkan dokter militer ke IGD RS publik


Mulai Kolaps, Pemerintah Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer Layani IGD RS Publik

8 hari lalu

Jung Seung-yeon (kanan), 38, menunggu bersama putranya untuk menemui dokter di klinik anak di Seoul, Korea Selatan, 14 Juni 2023.  Reuters/Kim Hong-Ji
Mulai Kolaps, Pemerintah Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer Layani IGD RS Publik

Kementerian Kesehatan Korea Selatan pada Senin 2 September 2024 berencana mengerahkan dokter militer ke ruang gawat darurat rumah sakit publik.


Serikat Buruh Israel Serukan Mogok Kerja Desak Tel Aviv Bebaskan Sandera dalam Keadaan Hidup

9 hari lalu

Demonstran berunjuk rasa menentang pemerintah dan menunjukkan dukungan bagi para sandera yang diculik selama serangan mematikan pada 7 Oktober, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan Hamas, di Tel Aviv, Israel, 1 September 2024. REUTERS/Florion Goga
Serikat Buruh Israel Serukan Mogok Kerja Desak Tel Aviv Bebaskan Sandera dalam Keadaan Hidup

Serikat buruh Israel menyerukan dilakukan aksi mogok kerja selama satu hari pada Senin, 02 September 2024, sebagai bentuk tekanan ke Tel Aviv


PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

10 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia membuat pengangguran semakin meningkat. Jika dibiarkan, ini bahayanya.


Ojol Mogok Kerja Hari Ini, Gojek Beri Peringatan Ini Kepada Mitranya

12 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ojol Mogok Kerja Hari Ini, Gojek Beri Peringatan Ini Kepada Mitranya

Melihat tangkapan layar di X tersebut, beberapa akun ikut berikan komentar untuk Gojek.