Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

image-gnews
Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak telah bebas bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan 1 Cirebon, Jawa Barat. Emon dibebaskan pada 27 Maret 2023 lalu dan telah kembali ke kediamannya di Sukabumi. 

Emon pertama kali ditangkap pada Mei 2014 lalu, saat itu usianya 24 tahun. Ia diadili dengan tuduhan melanggar perkara Perlindungan Anak pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. “Andri pertama ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat 24 Maret 2023. Dan, selama masa tahanan, Andri atau Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.

Terbongkarnya pelecehan seksual Emon bermula dari salah satu orang tua korban yang melapor ke Kepolisian Sukabumi. Orang tua tersebut mengatakan anaknya telah dicabuli Emon di lokasi Pemandian Citamiang, Kota Sukabumi.

Kepada Polisi, Emon mengaku telah mencabuli puluhan anak laki-laki di sekitar tempat tinggalnya. Ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25 sampai Rp 50 ribu. 

Buku Catatan Harian Emon

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kepolisian Resor Sukabumi Kota menemukan dua buku catatan harian Emon. Di dalam salah satu buku tersebut terdapat daftar nama anak-anak yang diduga sebagai korban pencabulan Emon. 

Daftar nama tersebut dibagi ke dalam dua bagian. Bagian pertama berisi 100 nama anak, dan di halaman terpisah ada 20 nama anak lainnya. Kepolisian menyatakan, daftar nama di catatan Emon 70 persen cocok dengan nama korban yang melapor. 

Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) 

Mei 2014, Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kasus pencabulan yang dilakukan Emon sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Pasalnya, korban disodomi di wilayah Kota Sukabumi dan berlangsung dalam kurun waktu tidak terlalu lama. 

Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 92 Tanggal 2 Mei 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Sukabumi. SK Ini dibuat khusus setelah munculnya korban kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Emon. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penahanan Emon

Emon pertama kali ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota. Kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gitung. Emon disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Emon mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 200 juta.

Pada 2015, Emon dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon. Selama masa tahanan, Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.  Hukumannya dipangkas beberapa kali berdasarkan sejumlah pertimbangan. Kini Emon telah dibebaskan secara bersyarat, dan wajib melapor hingga 2028.

Tanggapan Tetangga

Usai bebas bersarat, dikutip dari Sukabumiupdate.com mitra Teras.id, setelah bebas bersyarat, Emon membantu keluarganya berjualan. "Ya, saat ini Andri sudah bebas bersyarat dan saat ini dia membantu orang tuanya jualan pisang di pasar," ujar Usman (61) ketua RW setempat saat disambangi sukabumiupdate.com di kediamannya pada Kamis, 23 Maret 2023.

Menurut Usman, sejauh ini warga tidak ada yang menolak kehadiran Emon. "Ya, prilakunya saat ini sepertinya lebih baik dan dia juga rutin mengikuti salat berjemaah dan pengajian. Sehingga warga juga sudah tidak ada yang menolak keberadaannya. Karena memang sbelumnya keluarganya juga menolak, tapi sekarang sudah menerimanya kembali bahkan keluarganya menjemput saat Andri bebas di Lapas Cirebon. Di sini juga ada dua korban, tapi alhamdulillah tidak apa-apa (Tidak Menolak)," katanya.

Pilihan Editor: Buku Harian Emon Bergambar Kelinci

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

8 jam lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

22 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan 5 saksi fakta kasus Vina Cirebon, yang belum pernah dihadirkan pada sidang delapan tahun silam.


Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

1 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.


Kementan, FAO dan USAID Memulai Program Penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Sukabumi

1 hari lalu

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, bekerja sama dengan FAO dan USAID mengumumkan dimulainya program penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Juli 2024. Sumber: dokumen FAO
Kementan, FAO dan USAID Memulai Program Penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Sukabumi

Program penerapan Standar Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Sukabumi ditujukan untuk meningkatkan praktik manajemen kesehatan hewan dan manusia


Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

1 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Kuasa hukum keluarga Vina masih menunggu kabar dari Rudiana dan keluarga untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi pada Vina dan Eky delapan tahun silam.


Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

2 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

Aep dan Dede Riswanto dilaporkan keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk tuduhan memberikan keterangan palsu.


Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

2 hari lalu

Ketua PBH Peradi sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

Pihak Dede Riswanto menyatakan belum menerima surat somasi dan mempersilakan kuasa hukum Iptu Rudiana melakukan hal tersebut.


5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Dari Hasil Autopsi hingga Kesaksian Palsu Dede

2 hari lalu

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Dari Hasil Autopsi hingga Kesaksian Palsu Dede

Berikut adalah daftar kejanggalan-kejanggalan kasus kematian Vina di Cirebon


Alasan Siswi SMP yang Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi Cabut Laporan

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Alasan Siswi SMP yang Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi Cabut Laporan

Saat siswi SMP itu sedang tidur, terduga pelaku tiba-tiba membaluri tubuh korban dengan obat antinyamuk.


Sederet Tuduhan ke Rudiana: Melakukan Penyiksaan Hingga Merekayasa Kesaksian

2 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Sederet Tuduhan ke Rudiana: Melakukan Penyiksaan Hingga Merekayasa Kesaksian

Iptu Rudiana mendapat banyak tudingan setelah kejanggalan kasus kematian Vina dan Eky mencuat.