Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak telah bebas bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan 1 Cirebon, Jawa Barat. Emon dibebaskan pada 27 Maret 2023 lalu dan telah kembali ke kediamannya di Sukabumi. 

Emon pertama kali ditangkap pada Mei 2014 lalu, saat itu usianya 24 tahun. Ia diadili dengan tuduhan melanggar perkara Perlindungan Anak pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. “Andri pertama ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat 24 Maret 2023. Dan, selama masa tahanan, Andri atau Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.

Terbongkarnya pelecehan seksual Emon bermula dari salah satu orang tua korban yang melapor ke Kepolisian Sukabumi. Orang tua tersebut mengatakan anaknya telah dicabuli Emon di lokasi Pemandian Citamiang, Kota Sukabumi.

Kepada Polisi, Emon mengaku telah mencabuli puluhan anak laki-laki di sekitar tempat tinggalnya. Ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25 sampai Rp 50 ribu. 

Buku Catatan Harian Emon

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kepolisian Resor Sukabumi Kota menemukan dua buku catatan harian Emon. Di dalam salah satu buku tersebut terdapat daftar nama anak-anak yang diduga sebagai korban pencabulan Emon. 

Daftar nama tersebut dibagi ke dalam dua bagian. Bagian pertama berisi 100 nama anak, dan di halaman terpisah ada 20 nama anak lainnya. Kepolisian menyatakan, daftar nama di catatan Emon 70 persen cocok dengan nama korban yang melapor. 

Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) 

Mei 2014, Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kasus pencabulan yang dilakukan Emon sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Pasalnya, korban disodomi di wilayah Kota Sukabumi dan berlangsung dalam kurun waktu tidak terlalu lama. 

Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 92 Tanggal 2 Mei 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Sukabumi. SK Ini dibuat khusus setelah munculnya korban kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Emon. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penahanan Emon

Emon pertama kali ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota. Kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gitung. Emon disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Emon mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 200 juta.

Pada 2015, Emon dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon. Selama masa tahanan, Emon mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.  Hukumannya dipangkas beberapa kali berdasarkan sejumlah pertimbangan. Kini Emon telah dibebaskan secara bersyarat, dan wajib melapor hingga 2028.

Tanggapan Tetangga

Usai bebas bersarat, dikutip dari Sukabumiupdate.com mitra Teras.id, setelah bebas bersyarat, Emon membantu keluarganya berjualan. "Ya, saat ini Andri sudah bebas bersyarat dan saat ini dia membantu orang tuanya jualan pisang di pasar," ujar Usman (61) ketua RW setempat saat disambangi sukabumiupdate.com di kediamannya pada Kamis, 23 Maret 2023.

Menurut Usman, sejauh ini warga tidak ada yang menolak kehadiran Emon. "Ya, prilakunya saat ini sepertinya lebih baik dan dia juga rutin mengikuti salat berjemaah dan pengajian. Sehingga warga juga sudah tidak ada yang menolak keberadaannya. Karena memang sbelumnya keluarganya juga menolak, tapi sekarang sudah menerimanya kembali bahkan keluarganya menjemput saat Andri bebas di Lapas Cirebon. Di sini juga ada dua korban, tapi alhamdulillah tidak apa-apa (Tidak Menolak)," katanya.

Pilihan Editor: Buku Harian Emon Bergambar Kelinci

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Guru di Tangsel Hamili Pelajar SMA yang Dikenal di Kolam Renang, Keluarga Lapor Dugaan Pencabulan ke Polisi

6 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru di Tangsel Hamili Pelajar SMA yang Dikenal di Kolam Renang, Keluarga Lapor Dugaan Pencabulan ke Polisi

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, dugaan pencabulan yang dilakukan guru itu terhadap RW berlangsung sejak November 2022.


NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

11 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

NasDem menyatakan telah meminta Sugeng Suparwoto untuk mengikuti proses di Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).


Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

13 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

Sugeng Suparwoto diadukan seorang mantan anggota DPR karena dituding melakukan pelecehan seksual secara verbal.


Transjakarta Dikritik DPRD soal Kebut-kebutan dan Pelecehan Seksual, Dishub DKI: Kami Perbaiki dan Evaluasi

1 hari lalu

Kondisi bus TransJakarta yang rusak dan tidak terawat terparkir di kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 15 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan berencana melelang sebanyak 417 bus TransJakarta yang rusak dan terbengkalai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Transjakarta Dikritik DPRD soal Kebut-kebutan dan Pelecehan Seksual, Dishub DKI: Kami Perbaiki dan Evaluasi

Dishub DKI buka suara soal kritikan yang dilayangkan DPRD DKI soal Sopir Transjakarta yang kebut-kebutan dan sering terjadi pelecehan seksual.


DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

2 hari lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan soal pelayanan Transjakarta. Anggota dewan menyinggung isu pelecehan seksual hingga perilaku sopir.


Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

2 hari lalu

Ilustrasi bus Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

Diduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan.


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

3 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Empat Rumah Rusak dan Jalan Tertutup Longsor di Cianjur Usai Gempa Magnitudo 5,1

3 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Empat Rumah Rusak dan Jalan Tertutup Longsor di Cianjur Usai Gempa Magnitudo 5,1

Empat rumah rusak dan jalan desa sepanjang 50 meter tertutup material longsor akibat gempa magnitudo 5,1 yang mengguncang Kabupaten Cianjur


Dari Sukabumi sampai Tasikmalaya Diguncang Gempa, Ini Penjelasan BMKG

3 hari lalu

Gempa Magnitudo 5.1, pada Selasa 6 Juni 2023 14:23:04 WIB. Pusat gempa berada di laut 126 km Tenggara Kota Sukabumi, Kedalaman: 10 Km. Twitter/BMKG
Dari Sukabumi sampai Tasikmalaya Diguncang Gempa, Ini Penjelasan BMKG

Sekalipun terdata lemah oleh BMKG, goyangan di Tasikmalaya akibat gempa siang ini bisa sangat dirasakan sebagian warganya.


Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Sukabumi dan Cianjur, Warga Berhamburan Keluar Rumah

3 hari lalu

Ilustrasi gempa bumi
Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Sukabumi dan Cianjur, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa berkekuatan 5,1 Magnitudo mengguncang Sukabumi dan sekitarnya pukul 14.23 WIB, Selasa 6 Juni 2023. Warga yang berhamburan keluar rumah.