Ormas tersebut menurut dia hanya menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggap patung itu mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah.
Penutupan patung tersebut menurut Muharomah bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.
AKBP Muharomah Fajarini menolak menyebutkan kelompok yang keberatan dengan patung itu dengan alasan agar tidak memperkeruh suasana.
Menurut dia, saat penutupan dilakukan, puluhan polisi dan aparat desa setempat menyaksikan proses penutupan patung dengan terpal itu. Adik pemilik rumah doa juga ada di sana.
Prosedur pendirian
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogyakarta, dilakukan sendiri oleh pemiliknya, bukan oleh warga seperti yang diberitakan. Yaqut menyebut penutupan patung ini dilakukan dengan kesadaran si pemilik setelah musyawarah dengan warga.
"Karena memang mendirikannya juga tidak melalui prosedur, proses yang memang harus dilalui ditempuh," kata Menag Yaqut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Yaqut belum merinci prosedur yang tidak dilalui oleh pemilik patung tersebut. Ia hanya memberi imbauan ke masyarakat atas kejadian ini. "Semua saling menghormati, paling enak hidup saling menghormati, sadar hak kita dibatasi hak orang lain," ujar Yaqut.
SHINTA MAHARANI
Pilihan Editor: Ketum PP Muhammadiyah Minta Polemik Patung Bunda Maria Diselesaikan: Kita Harus Saling Toleran