Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK mendesak Guntur Hamzah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK. Desakan disampaikan setelah Guntur, hakim konstitusi pilihan DPR yang dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dinyatakan melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK.

"Pengunduran diri ini penting untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tetap mendapat kepercayaan dari publik," kata peneliti PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.

Selanjutnya, PSHK meminta DPR segera mencabut mandat Guntur dan mengembalikan Hakim Aswanto sebagai hakim konstitusi. Sebab, pengangkatan Guntur melanggar UU MK dan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Kasus pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 berasal dari gugatan advokat Zico Leonard pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Kepada MKMK, Guntur mengakui dirinya yang mengubah frasa tersebut. 

Tapi dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar MK segera membuat renvoi atas Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dengan mengembalikan frasa "dengan demikian". PSHK mendesak MK segera membuat renvoi ini.

"Sebab pengubahan dengan kata 'ke depan' akan mengubah substansi hukum yang memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda terhadap pengangkatan hakim," kata Fajri.

Terakhir, MK diminta segera membuat SOP bagi hakim konstitusi yang hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. "Untuk mencegah terjadinya hal serupa berupa perubahan frasa atau makna putusan pasca dibacakan," ujar Fajri.

MKMK telah memutus sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah atas perbuatannya mengubah frasa di Putusan 103/PUU-XX/2022. Putusan itu dibacakan MKMK pada Senin, 20 Maret 2023.

Pilihan Editor: NasDem Sebut Anies Baswedan Akan Pilah Program Jokowi yang Diteruskan Jika Terpilih Sebagai Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

14 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

20 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

2 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya yakin Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permohonan mereka soal batas usia pimpinan KPK.


Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Ungkap Alasan Hakim MK Baru Sidangkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK

Eks penyidik KPK Novel Baswedan bersama dengan sejumlah eks pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan mengajukan gugatan batas usia pimpinan KPK.


MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

4 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Korban TWK Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK mengajukan gugatan soal batas minimal usia pimpinan KPK.


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

9 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Poin Gugatan Adik Almas Tsaqibbirru ke MK terkait UU Pilkada dan Kaesang

Adik Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di UU Pilkada. Gugatan itu diduga untuk menjegal Kaesang maju ke Pilgub.


PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

9 hari lalu

Ketua DPP PSI, Sigit Widodo, usai menghadiri diskusi 'Menakar Komitmen Lingkungan Calon Wali Kota Depok Kaesang Pangarep' yang diselenggarakan Relawan Kaesang Menang Depok di Joglo Nusantara, Kecamatan Sawangan, Depok, Ahad, 2 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

PSI menanggapi soal anak Boyamin Saiman yang mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di Pilkada yang diduga untuk jegal Kaesang ke Pilgub.