TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK mendesak Guntur Hamzah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK. Desakan disampaikan setelah Guntur, hakim konstitusi pilihan DPR yang dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dinyatakan melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK.
"Pengunduran diri ini penting untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tetap mendapat kepercayaan dari publik," kata peneliti PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.
Selanjutnya, PSHK meminta DPR segera mencabut mandat Guntur dan mengembalikan Hakim Aswanto sebagai hakim konstitusi. Sebab, pengangkatan Guntur melanggar UU MK dan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Kasus pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 berasal dari gugatan advokat Zico Leonard pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Kepada MKMK, Guntur mengakui dirinya yang mengubah frasa tersebut.
Tapi dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar MK segera membuat renvoi atas Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dengan mengembalikan frasa "dengan demikian". PSHK mendesak MK segera membuat renvoi ini.
"Sebab pengubahan dengan kata 'ke depan' akan mengubah substansi hukum yang memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda terhadap pengangkatan hakim," kata Fajri.
Terakhir, MK diminta segera membuat SOP bagi hakim konstitusi yang hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. "Untuk mencegah terjadinya hal serupa berupa perubahan frasa atau makna putusan pasca dibacakan," ujar Fajri.
MKMK telah memutus sanksi teguran tertulis untuk Guntur Hamzah atas perbuatannya mengubah frasa di Putusan 103/PUU-XX/2022. Putusan itu dibacakan MKMK pada Senin, 20 Maret 2023.
Pilihan Editor: NasDem Sebut Anies Baswedan Akan Pilah Program Jokowi yang Diteruskan Jika Terpilih Sebagai Presiden