Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKMK: Beberapa Hakim MK Telah Tahu Putusan Berubah karena Guntur Hamzah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhi sanksi teguran tertulis, setingkat di bawah sanksi pemberhentian, kepada Hakim Guntur Hamzah.  Dia divonis melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Ketua Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan empat hal yang meringankan Guntur dalam putusan majelis.

Salah satunya karena MK lamban merespons dampak dari perbuatan Guntur. Sebab dalam pemeriksaan MKMK, diketahui adanya perbedaan frasa berselang beberapa hari setelah pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, antara yang diucapkan dan yang dimuat di laman resmi MK.

"Sesungguhnya telah diketahui beberapa orang hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim Terduga (Guntur)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan kesimpulan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

Perbedaan frasa ini juga telah diberitahukan kepada Panitera bernama Muhidin untuk dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun RPH tersebut tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis-psikologis. 

Andaikata MK segera memberi respons terhadap peristiwa ini, misalnya dengan melakukan renvoi terhadap frasa yang menjadi sumber masalah dimaksud, masalah ini tidak menjadi berkepanjangan. "Bahkan Majelis Kehormatan (ad hoc) ini pun tidak perlu dibentuk," ujar Palguna.

Kasus pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 

Sanksi untuk Guntur dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan Palguna dalam sidang, setelah memeriksa semua pihak terkait. Dalam sidang, Guntur mengakui telah mengusulkan perubahan frasa tersebut. 

Sedangkan MKMK menyatakan Guntur sebagai hakim memang punya kewenangan tersebut. Masalah muncul karena Guntur mengaku telah meminta Panitera bernama Muhidin melaporkan usulan perubahan frasa ini ke hakim konstitusi lainnya. 

Sedangkan, Panitera Muhidin hanya melaporkan ke Hakim Arief Hidayat saja. Sementara, hakim drafter seperti Saldi Isra justru tidak mengetahui adanya putusan tersebut. Sehingga, ada perbedaan pendapat antara Guntur dan Muhidin yang terungkap di sidang pleno pada Senin, 20 Maret 2023.

Lebih lanjut, hal meringankan kedua yaitu Guntur sejak awal dengan ksatria dan terus terang mengakui perbuatannya. Guntur juga dinilai sama sekali tidak berusaha menutup-nutupi, sehingga sangat memudahkan proses pemeriksaan di MKMK.

Ketiga, perbuatan seperti yang dilakukan Guntur sesungguhnya telah menjadi praktik yang lazim di MK selama ini, sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim-hakim lainnya, setidak-tidaknya hakim drafter.

Ketiga, belum adanya standard operating procedure (SOP) untuk praktik yang sudah menjadi kelaziman tersebut, sehingga hal itu suka atau tidak suka harus diterima sebagai faktor yang turut mengurangi bobot kesalahan dari perbuatan Guntur. 

Hal yang Memberatkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, perbuatan Guntur itu dilakukan dalam suasana ketika publik belum reda memperdebatkan isu keabsahan pemberhentian Hakim Aswanto dan pengangkatan Guntur sebagai penggantinya. Sementara itu, frasa yang diubah justru berkaitan langsung dengan perdebatan tersebut.

Sehingga, MKMK menilai perbuatan yang dilakukan Guntur akan dipersepsikan publik sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari prasangka ketidakabsahan pengangkatan sebagai hakim konstitusi.

Kedua, meskipun secara hukum Guntur berhak mengajukan usul perubahan terhadap putusan, akan tetapi pertimbangan etik seharusnya mencegah Guntur untuk melakukan tindakan tersebut. Lantaran, Guntur tidak ikut memutus perkara dengan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 ini.

"Bahkan, saat perkara dimaksud diputus, Hakim Terduga (Guntur) belum menjadi hakim konstitusi," kata Palguna.

Ketiga, sebagai hakim yang baru pertama kali ikut sidang, MKMK menilai seharusnya Guntur menanyakan terlebih dahulu prosedur yang harus ditempuh atau dilakukan ketika ingin mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan.

Jokowi Lantik Guntur

Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI. 

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan. 

Pelantikan digelar di Istana pukul 9 pagi. Sementara dalam fakta sidang terungkap bahwa ada interaksi antara Guntur dan Muhidin yang terjadi sekitar pukul 15.24 WIB atau enam jam usai pelantikan.  

Adapun Guntur diketahui menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Bambang.

Pilihan Editor: Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

5 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

6 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

7 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

10 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

15 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.